• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mayat Korban Pengeroyokan di Jalan Soreang, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Editor
Selasa, 26 Maret 2024 - 05:35
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan mayat pria di Jalan Soreang, Kabupaten Bandung, sebagai korban pengeroyokan. Empat pelaku pengeroyokan berhasil diringkus.(Foto: Istimewa)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan mayat pria di Jalan Soreang, Kabupaten Bandung, sebagai korban pengeroyokan. Empat pelaku pengeroyokan berhasil diringkus.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria tergeletak di pinggir Jalan Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung.

Mayat pria yang sudah diketahui identitasnya tersebut merupakan korban pengeroyokan sekelompok remaja, dan empat pelakunya berhasil diringkus.

Terungkapnya kasus penemuan mayat pria  tergeletak di pinggir Jalan Soreang-Kopo, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (17/03/2024) lalu, setelah Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan mendalam.

“Identitas korban berhasil diketahui, ber-KTP (kartu tanda penduduk) Soreang, Kabupaten Bandung. Korban berinisial LM, meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok remaja,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa siang (26/03/2024).

Kusworo mengatakan, empat tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban, telah berhasil ditangkap dan ditahan.

Keempat tersangka, yakni SW alias Koben (20), DW alias Jawa (18), DS alias Abah (17), serta MR alias Maghrib (14).

Korban dikeroyok para tersangka dengan dipukul, ditendang, hingga ditusuk dan dibacok.

Luka tusukan di bagian leher dan bacokan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

“Pelaku penusukan dan pembacokan, dua tersangka yang sudah berusia dewasa. Sementara dua tersangka yang masih dibawah umur hanya memukul dan menendang, namun tetap diproses dan dilakukan penahanan,” kata Kusworo.

 

Keterbelakangan Mental

Kusworo menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban mengalami keterbelakangan mental. Saat kejadian, korban selain tidak membawa identitas diri juga tidak memiliki handphone.

Kusworo menjelaskan terkait kronologis kejadian, berawal dari keributan antar dua kelompok remaja. Sebelum terjadi aksi pengeroyokan, ada keributan dua kelompok remaja dan salah satu kelompok yang berkonflik berkumpul di Soreang.

Saat mereka sedang nongkrong, korban yang memiliki keterbelakangan mental menghampiri bermaksud meminta uang.

Pada saat itulah, korban langsung dikeroyok oleh para tersangka, mulai dipukul, ditendang, ditusuk dan dibacok dengan parang, hingga korban ambruk berlumuran darah.

Para tersangka akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  tentang pembunuhan junto Pasal 354 tentang penganiayaan berat, junto Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Tags: polda jabarPolresta Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.