• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mario Dandy Kembali Disidang, Kali Ini Terkait Pencabulan Anak AG

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 04:51
Palu sidang pengadilan

Sidang pengadilan PK (Ilustrasi/pexels)

Saat ini, anak AG statusnya sebagai terpidana anak karena turut terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora 2022 lalu

SATUJABAR, JAKARTA — Masih ingat Mario Dandy? Ya, dia adalah terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora beberapa waktu silam. Kini, Mario Dandy kembali disidangkan terkait kasus pencabulan terhadap anak AG..

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/12/2024), mengadili putra dari terpidana Rafael Alun Trisambodo. Dia sebagai terdakwa terkait kasus pencabulan terhadap anak AG.

Anak AG selama ini diketahui sebagai teman pacaran Mario Dandy. Dan anak AG statusnya juga sebagai terpidana anak karena turut terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora 2022 lalu.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pencabulan terhadap anak AG sudah dimulai beberapa waktu lalu. Pada Rabu (11/12/2024) agenda persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Betul. Bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” begitu kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Dia menerangkan, persidangan tersebut dilakukan tertutup. Karena menyangkut tentang perkara asusila.

“Namun sidangnya tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Dan kita ketahui bahwa sidang perkara kesusilaan itu, harus dilakukan tertutup,” ujar Djuyamto.

Media dan masyarakat, kata Djuyamto nantinya tinggal menunggu hasil sidang melalui penyampaian-penyampaian terbuka oleh kehumasan, dan otoritas pengadilan.

Djuyamto melanjutkan, dalam perkara pencabulan itu, persidangan dipimpin oleh Hakim Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis. Dan dua hakim anggota majelis, yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

“Hari ini (11/12/2024) agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Djuyamto.

Mengacu berkas perkara, kata Djuyamto, Mario Dandy didakwa dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Serta dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU 17/2016, dan ketiga Pasal 82 juncto Pasal 76E UU 17/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Anak AG dalam kasus asusila berupa pencabulan ini, adalah sebagai korban. Perempuan 16 tahun itu, diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah pacar dari Mario Dandy.

Anak AG saat ini masih berstatus sebagai terpidana anak atas vonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan lantaran turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sementara Mario Dandy sebagai dalang dan pelaku utama kasus penganiayaan itu, diganjar hukuman 12 tahun penjara. (yul)

Tags: anak agdavid ozorakasus penganiayaan beratmario dandy disidangpencabulan anakpn jaksel

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.