Saat ini, anak AG statusnya sebagai terpidana anak karena turut terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora 2022 lalu
SATUJABAR, JAKARTA — Masih ingat Mario Dandy? Ya, dia adalah terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora beberapa waktu silam. Kini, Mario Dandy kembali disidangkan terkait kasus pencabulan terhadap anak AG..
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/12/2024), mengadili putra dari terpidana Rafael Alun Trisambodo. Dia sebagai terdakwa terkait kasus pencabulan terhadap anak AG.
Anak AG selama ini diketahui sebagai teman pacaran Mario Dandy. Dan anak AG statusnya juga sebagai terpidana anak karena turut terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora 2022 lalu.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pencabulan terhadap anak AG sudah dimulai beberapa waktu lalu. Pada Rabu (11/12/2024) agenda persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Betul. Bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” begitu kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Dia menerangkan, persidangan tersebut dilakukan tertutup. Karena menyangkut tentang perkara asusila.
“Namun sidangnya tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Dan kita ketahui bahwa sidang perkara kesusilaan itu, harus dilakukan tertutup,” ujar Djuyamto.
Media dan masyarakat, kata Djuyamto nantinya tinggal menunggu hasil sidang melalui penyampaian-penyampaian terbuka oleh kehumasan, dan otoritas pengadilan.
Djuyamto melanjutkan, dalam perkara pencabulan itu, persidangan dipimpin oleh Hakim Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis. Dan dua hakim anggota majelis, yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
“Hari ini (11/12/2024) agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Djuyamto.
Mengacu berkas perkara, kata Djuyamto, Mario Dandy didakwa dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Serta dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU 17/2016, dan ketiga Pasal 82 juncto Pasal 76E UU 17/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Anak AG dalam kasus asusila berupa pencabulan ini, adalah sebagai korban. Perempuan 16 tahun itu, diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah pacar dari Mario Dandy.
Anak AG saat ini masih berstatus sebagai terpidana anak atas vonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan lantaran turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sementara Mario Dandy sebagai dalang dan pelaku utama kasus penganiayaan itu, diganjar hukuman 12 tahun penjara. (yul)