• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

Editor
Minggu, 14 September 2025 - 08:23
Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.(Foto:Istimewa).

Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat, setelah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Bebasnya mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dibenarkan Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Yaman Nuryaman. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, sejak 13 Juni 2025.

“Benar, Pak Yana (Yana Mulyana) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung, sejak tanggal 13 Juni 2025,” ujar Yaman dalam keterangannya, Minggu (14/09/2025).

Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, setelah terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City, pada 14 April 2023 lalu. Kader Partai Gerindra tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yana terjerat OTT KPK bersama dua anak buahnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal, serta tiga orang dari pihak swasta. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Yana bersama Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terbukti bersalah telah menerima suap total Rp.2,16 miliar dari proyek Bandung Smart City Dishub Kota Bandung. Khairur Rijal menerima suap paling besar Rp 2,16 miliar, sedangkan Dadang dan Yana, menerima suap masing-masing sebesar Rp.300 juta dan Rp.400 juta.

Tags: Dinas Perhubungaanjawa baratKorupsi Proyek Bandung Smart Citykota bandunglapas sukamiskinMantan Walikota BandungYana Mulyana Bebas Bersayarat

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.