SATUJABAR, BANDUNG–Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat, setelah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Bebasnya mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dibenarkan Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Yaman Nuryaman. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, sejak 13 Juni 2025.
“Benar, Pak Yana (Yana Mulyana) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung, sejak tanggal 13 Juni 2025,” ujar Yaman dalam keterangannya, Minggu (14/09/2025).
Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, setelah terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City, pada 14 April 2023 lalu. Kader Partai Gerindra tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yana terjerat OTT KPK bersama dua anak buahnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal, serta tiga orang dari pihak swasta. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Yana bersama Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terbukti bersalah telah menerima suap total Rp.2,16 miliar dari proyek Bandung Smart City Dishub Kota Bandung. Khairur Rijal menerima suap paling besar Rp 2,16 miliar, sedangkan Dadang dan Yana, menerima suap masing-masing sebesar Rp.300 juta dan Rp.400 juta.

