• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Legislatif Minta Mendagri Ambil Tindakan

Editor
Selasa, 08 April 2025 - 07:09
Tangkapan layar image diduga Lucky Hakim liburan ke Jepang.

Tangkapan layar image diduga Lucky Hakim liburan ke Jepang.(Image: TikTok)

Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden.

SATUJABAR, JAKARTA — Bupati Indramayu Lucky Hakim dilaporkan berpergian ke Jepang pada momen libur Lebaran 1446 H. Lucky memang memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, terlebih di hari libur dan cuti lebaran.

RelatedPosts

MotoGP Mandalika Pertamina Dorong Homestay Lokal Naik Kelas

PMI Manufaktur Naik ke 52,4, Menkeu: Indikasi Ekspansi

Menkeu Suahasil: APBN Kredibel, Kinerja Fiskal Terjaga

Namun, hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak lantaran perjalanan Lucky ke luar negeri dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, seorang kepala daerah yang hendak keluar negeri harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, seorang kepala daerah dilarang bepergian keluar Negeri tanpa izin dari Mendagri.

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata dia melalui keterangannya.

Menurut dia, aturan itu hanya dapat dikecualikan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. Selain untuk pengobatan, kepergian kepala daerah ke luar negeri harus dilakukan atas izin Mendagri.

Karena itu, Bahtra meminta, Medagri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada. Apalagi, dalam regulasi itu jelas tertuang sanksi kepada kepala daerah yang melanggar.

“Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/Wakil Wali Kota,” kata dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

Bima Arya mengtakan, tidak ada ajuan izin ke luar negeri (Jepang, red) dari Bupati Indramayu. Namun, Bupati Lucky sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. “Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” katanya. (yul)

Tags: berlibur ke jepangbupati indramayuLucky Hakimtanpa izin

Related Posts

Atmosfer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 terasa sejak pengunjung tiba di Bandara Internasional Lombok.(Foto: Pertamina)

MotoGP Mandalika Pertamina Dorong Homestay Lokal Naik Kelas

Editor
9 Oktober 2026

LOMBOK - Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit tak hanya menjadi magnet bagi wisatawan,...

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (09/10).(Foto: Dok. Kemenkeu)

PMI Manufaktur Naik ke 52,4, Menkeu: Indikasi Ekspansi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Sektor manufaktur Indonesia menunjukkan tren ekspansi dengan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur mencapai 52,4 pada September 2026. Capaian...

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (09/10).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil: APBN Kredibel, Kinerja Fiskal Terjaga

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 tetap terjaga di tengah meningkatnya indikator volatilitas....

(Image: BRIN)

Impor Implan Tulang Traumatik Capai 94%, Profesor Riset BRIN Dorong Inovasi Lokal

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Implan tulang traumatik berperan penting untuk menstabilkan dan memperbaiki tulang akibat kecelakaan atau cedera dimana kebutuhan terus meningkat....

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pemanfaatan hasil riset dan teknologi antariksa untuk mendukung edukasi astronomi bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan antara lain melalui keterlibatan periset dalam kegiatan pembelajaran serta dukungan peralatan pengamatan astronomi di Imah Noong, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.(Image: BRIN)

BRIN dan Imah Noong Dongkrak Literasi Astronomi

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pemanfaatan hasil riset dan teknologi antariksa untuk mendukung edukasi astronomi...

Kondisi lahan yang terbakal terjadi di Desa Kawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Kamis (8/10). (Foto: BPBD Kabupaten Sragen)

Kejadian dan Penanganan Bencana Hingga Jum’at (9/10)

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana dalam pemantauan selama 24 jam, sejak Kamis (8/10) pukul...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.