• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

‘Lingkaran Setan’ Mafia Judi Online di Komdigi, Bagi-Bagi Uang Hasil ‘Mufakat Jahat’

Editor
Sabtu, 30 November 2024 - 03:44
‘Lingkaran Setan’ Mafia Judi Online di Komdigi, Bagi-Bagi Uang Hasil ‘Mufakat Jahat’

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– ‘Lingkaran Setan’ mafia kasus judi online, yang melibatkan pejabat dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), makin terkuak. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, masih belum berhenti melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan pendalaman, yang saat ini telah menjerat sebanyak 24 orang tersangka terlibat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, mengatakan, peran para tersangka dalam pengungkapan kasus judi online, yang melibatkan pejabat dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), semakin terbuka. Bahkan, jumlah tersangka dalam ‘lingkaran setan’, atau mafia judi online, berpotensi bertambah, karena proses penyelidikan, penyidikan, dan pendalaman oleh penyidik belum berhenti, masih terus berlanjut.

RelatedPosts

Kemenhut Tuntaskan Kasus Perdagangan 10,87 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Pasang Paruh Rangkong di Sumatera Barat

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

“Rekening dan akun e-commerce para tersangka, yang telah kami (penyidik) blokir, saat ini juga tengah dikoordinasikan dan analisa oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, maupun temuan barang bukti lainnya, termasuk aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan, (praktik judi online),” ujar Karyoto.

Karyoto berjanji, Polda Metro Jaya yang dipimpinnya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat (praktik judi online), tanpa terkecuali. Penindakan pelaku dan pemberantasan judi online merupakan salah satu poin dalam misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan (praktik judi online) yang saat ini dilakukan, tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Baik itu dari sisi oknum internal, atau pegawai di Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” tegas Karyoto.

Pengungkapan kasus mafia judi online yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, saat ini sudah menjerat sebanyak 24 tersangka, mulai kurir hingga bendahara. Termasuk di dalamnya, pejabat dan pegawai di Komdigi, peran dan keterlibatannya dalam persengkongkolan jahat.

Peran Tersangka
Peran tersangka Alwin Jabarti Kiemas (AJ), terkuak sebagai ‘bendahara’ di dalam kasus mafia akses judi online di Komdigi. Peran Alwin dari 24 orang yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, bertugas mengelola keuangan hasil transaksi judi online (hasil koordinasi dengan pemilik/pengelola website judi online) yang diperoleh dan membagikan kepada para tersangka.

“Mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, lalu mengantarkan uang hasil koodinasi dan membagikannya kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Kelala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, membenarkan, AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang perannya di Komdigi, memverifikasi website judi online agar tidak diblokir hasil koordinasi, mufakat hajat.

Peran tersangka Adhi Kismanto (AK), staf ahli di Kominfo (Komdigi), berperan mengendalikan dan mengatur sejumlah pegawai ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi agar tidak memblokir website/situs judi online yang sudah berkoordinasi dan menyetorkan sejumlah uang.

“Mengkoordinir untuk menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar tidak diblokir, dengan cara mengendalikan oknum ASN di Komdigi sesuai perannya masing-masing,” kata Ade Ary.

Adhi Kismanto diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan ASN untuk calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi dinyatakan tidak lolos. Namun, Adhi tetap dipekerjakan sebagai staf ahli di Komdigi, setelah dibuat SOP (standar operasional prosedur), atau aturan baru.

“Hasil pendalaman penyidikan, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada tersangka AK (Adhi Kismanro) bersama timnya, sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran di Komdigi,” tambah Ade.

Kelola Kantor Satelit
Selain ‘bendahara’, Alwin Jabarti Kiemas juga disebut sebagai salah satu pengendalikan kantor satelit di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. bersama Adhi Kismanto (AK) dan inisial A. Di kantor satelit tersebut, mereka mempekerjakan 12 karyawan, terdiri dari 8 orang berperan sebagai operator, dan 4 orang lainnya sebagai admin.

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan, di kantor tersebut, 12 karyawan tersebut ditugaskan mengumpulkan list, atau daftar website judi online,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Dari kantor satelit itulah, menjadi tempat ‘membina’ ribuan website judi online. Website-website tersebut tidak akan diblokir, setelah berkoordinasi dan menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Para tersangka berkomplot jahat mengatur buka-tutup, atau blokir website judi online. Website judi online yang membayar setoran dijanjikan tetap ‘aman’ dibuka aksesnya, dan sebaliknya jika tidak menyetor uang maka seketika langsung diblokir.

“Dari hasil koordinasi, pemilik website judi online, diharuskan membayar hingga Rp 24 juta agar situs ingin tetap dibuka aksesnya oleh oknum pegawai Komdigi. Terkait besaran yang diminta setiap website judi online, paling besar Rp 24 juta” jelas Wira.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyita uang tunai hingga aset dengan jumlah total lebih dari Rp 167 miliar. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPTAK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menganalisa transaksi keuangan, sekaligus menelusuri aset para tersangka.(chd).

Tags: judi onlinekomdigiMafiatersangka

Related Posts

(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tuntaskan Kasus Perdagangan 10,87 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Pasang Paruh Rangkong di Sumatera Barat

Editor
18 Oktober 2026

PADANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menuntaskan penyidikan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi...

Peserta famtrip edukasi dari University of Tasmania tengah melakukan Walking tour menyusuri kawasan Kota Tua Jakarta, Senin (5/10/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Editor
18 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat penetrasi di pasar Australia melalui segmen wisata edukasi dengan mendukung penyelenggaraan famtrip edukasi bertajuk...

(Image: BMKG)

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

Editor
17 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menjauhi wilayah...

Dampak gempa di Bogor.(Foto: BMKG)

BMKG: Dampak Gempa Bogor M3,5 dan M4,1, Ratusan Properti Terdampak

Editor
17 Oktober 2026

BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan survei lapangan untuk memverifikasi dampak dua kejadian gempa bumi yang mengguncang...

Pawai Budaya di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pawai Budaya Hari Jadi Kota Bandung Sabtu 24 Oktober 2026

Editor
17 Oktober 2026

BANDUNG - Pawai Budaya Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) akan menghadirkan keragaman seni, budaya, dan identitas wilayah melalui Karnaval...

Suryadi Ong, Chief of Treasury Permata Bank, dan Suwardi Candra, Division Head, West Java Region Permata Bank, dalam sesi penyerahan plakat dan donasi Permata CERITA 2026 kepada perwakilan Bank Indonesia, Indra Gunawan, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat; perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Nina Rahayu, Pengolah Data dan Informasi; serta Mamat, Kepala Sekolah SMP Ganesha.(Foto: Istimewa)

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Editor
17 Oktober 2026

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.