• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 19 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lindungi Kesehatan Jamaah Haji Reguler, Kemenag Wajibkan Punya JKN Aktif

Editor
Kamis, 13 Februari 2025 - 07:31
Jemaah dilarang berfoto di area makam Rasulullah. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan menghormati norma-norma lokal.

Jamaah haji.(FOTO: Kemenag)

Dengan perlindungan ini, jamaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jamaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M, memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu untuk memastikan perlindungan menyangkut kesehatan jamaah haji Indonesia,

RelatedPosts

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Muhammad Zain mengatakan, seluruh jamaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi, jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan, JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” ucap Zainut.

Sebelumnya, lanjut dia, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kata dia, kesehatan jamaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

Zain menambahkan, Kemenag berharap seluruh jamaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jamaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. (yul)

Tags: Hajihaji regulerjamaah hajijaminan kesehatan nasionalkepesertaan jkn aktifpertugas haji

Related Posts

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(Foto:Diskominfo Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, tutup usia. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 tersebut, dimakamkan di tempat pemakaman keluarga...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

Editor
19 September 2026

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan...

Penguatan kerja sama bank bjb dan MNC Finance.(Foto: website bank bjb)

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Editor
19 September 2026

BANDUNG – bank bjb terus memperkuat kolaborasi strategis dengan berbagai mitra usaha untuk mengoptimalkan potensi bisnis sekaligus memperluas manfaat produk...

bank bjb Fortune 100

Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Editor
19 September 2026

JAKARTA – bank bjb kembali mencatatkan capaian positif di tingkat nasional dengan masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100 tahun 2026....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 19/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 19/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.638.000 per gram...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Minibus Tabrak Sepeda Motor di Bandung, Mahasiswa UPI Tewas

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tewas setelah sepeda motornya tertabrak mobil minibus di Jalan AH. Nasution, Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.