• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lima Tersangka Kasus LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Editor
Selasa, 04 Maret 2025 - 01:27
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Fasilitas kredit yang digunakan tidak sesuai tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI.

SATUJABAR, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu, menurut KPK, berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

RelatedPosts

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

Pelindo Dukung Restorasi Ekosistem Pesisir Muara Gembong

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pada Selasa (4/3/2025).

Kasus itu, ungkap Budi, menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu DW dan AS sebagai direktur LPEI dan tiga debitur dengan inisial JM, NN dan SMD. Namun, KPK belum menahan mereka. “KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Diketahui, KPK melakukan penyelidikan perkara ini pada Maret tahun 2024 lalu dan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Berikut nama dan jabatan tersangka perkara LPEI yang baru ditetapkan KPK: 1. Dwi Wahyudi, Direktur pelaksana I LPEI. 2) Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI. 3) Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy. 4) Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy, dan 5) Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.

KPK mengendus, adanya benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka disebut melakukan kesepakatan awal guna memudahkan proses pemberian kredit.

Direktur LPEI disebut tak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. “Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ujar Budi.

KPK juga menduga, PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tak didasarkan dengan kondisi yang nyata. “Fasilitas kredit yang digunakan tidak sesuai tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI,” ujar Budi.

KPK memperkirakan, kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini diangka USD 60 juta atau hampir Rp 1 triliun. Apalagi, KPK mencurigai PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujar Budi. (yul)

Tags: kasus korupsiKPKlima tersangkalpeipt pe

Related Posts

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Setelah...

Ilustrasi narapidana.(Foto:Istimewa).

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang narapidana kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Pihak Rutan Kebonwaru memastikan, penyebab...

Penanman pohon Muara Gembong.(Foto: Dok. Pelindo)

Pelindo Dukung Restorasi Ekosistem Pesisir Muara Gembong

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat komitmen keberlanjutan lingkungan melalui dukungan terhadap pemulihan ekosistem pesisir di...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (11/06/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Menteri Bahlil Dipanggil Presiden Prabowo, Ini yang Dibahas

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta,...

Layanan peti kemas di Terminal Kijing.(Foto: Dok. Pelindo)

Terminal Kijing Kalbar Perdana Layani Peti Kemas

Editor
12 Juni 2026

Terminal Kijing Kalbar melayani perdana peti kemas melalui rute Pasir Gudang–Batam–Kijing–ICA–Kijing–Pasir Gudang dengan aktivitas bongkar sebanyak 70 peti kemas kosong....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 12/6/2026 Antam Rp 2.709.000 Per Gram

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.709.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.