• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Payung Hukum

Editor
Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:12
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

RelatedPosts

Dalam Kondisi Sakit, Wali Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

HUT ke-22 DPD RI, Senator Agita: Perkuat Peran DPD RI sebagai Jembatan Aspirasi Daerah

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

Tags: komdigiKuota internetMeutya Hafid

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan tetap hadir menjalankan tugas sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Bandung Tahun 2026 meskipun berada dalam kondisi sakit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dalam Kondisi Sakit, Wali Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan tetap hadir menjalankan tugas sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.

HUT ke-22 DPD RI, Senator Agita: Perkuat Peran DPD RI sebagai Jembatan Aspirasi Daerah

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA  – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 1 Oktober 2026, Anggota...

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Foto Istimewa/Youtube Setpres).

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Jenderal Suyudi Ario Seto sudah resmi dilantik menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi menyampaikan komitmennya, cepat merespons...

Pelantikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Wakapolri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.(Foto:Istimewa/Youtube Setpres)

Suyudi Dilantik Presiden Jadi Kapolri, Resmi Sandang Pangkat Jenderal

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi selanjutnya...

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Wisatawan Mancanegara ke Jabar Agustus 2026 Turun 32,76 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Wisatawan Mancanegara masuk Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Agustus 2026 tercatat sebanyak 308 kunjungan, atau turun 32,76...

Pelantikan 15 pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perombakan, atau reshuffle Kabinet Merah-Putih di Istana Negara, Jakarta.(Foto:Istimewa/Youtube Setpres).

Reshuffle 15 Pejabat, Prabowo Lantik Dudung Jadi Menko Polkam, Sigit Jabat KSP

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA-- Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan, atau reshuffle, terhadap 15 pejabat di Kabinet Merah-Putih. Dudung Abdurachman dilantik menjadi Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.