• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPK Pastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap

Editor
Selasa, 24 Desember 2024 - 05:59
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.(Foto:Istimewa).

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Kasus suap yang menjerat Hasto.Kristiyanto, bersama-sama dengan Harun Masiku, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), alias buronan KPK, terkait pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI.

Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Saat memberikan keterangan pers, Ketua KPK, didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhila Sugiarto.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto), bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum (KPU) periode 2017-2022,” kata Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, awal mula pengusutan kasus sejak 2020. Ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bachri. Sementara Harun Masiku, dalam daftar pencarian orang (DPO), alias buronan KPK.

Peran Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, saat Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil (Daerah Pemilihan) Sumatera Selatan (Sumsel) Satu. Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa duduk menjadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW), dengan meminta MA memberi fatwa, dan mengusahakan agar calon legislatif (caleg) yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW atas nama Riezky Aprilia saat itu, mau digantikan Harun Masiku.

Setyo mengungkapkan, surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto. Singkat cerita, Hasto melakukan upaya suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, yang juga disebut-sebut sebagai kader partai.

Hasto mengatur Saeful Bachro dan Donny Tri Istiqomah, yang lebih dulu menjadi tersangka pemberian suap kepada Wahyu Setiawan KPK pun  menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah dimulainya penyidikan, atau sprindik, yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan ekpose, atau gelar perkara, 20 Desember 2024.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, sejak Januari 2020. Hasto  juga pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dan terakhir diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 10 Juni 2024 lalu.

Harun Masiku calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Harun Masiku ditetapkan tersangka atas dugaan menyuap Komisoner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi pengganti (PAW)  Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah terpilih menjadi anggota DPR.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp.850 juta sebagai uang pelicin, agar bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Komisioner KPU periode 2017-2022 tersebut, sudah bebas bersyarat, 6 Oktober 2023.

Dua orang lainnya yang juga diproses hukum KPK, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bachri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bachri ke Lapas Kelas I-A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bachri divonis hukuman pidana satu tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp.150 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, sedangkan Agustiani divonis hukuman pidana empat tahun penjara, dan denda Rp.150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.(chd).

Tags: Hasto KristiyantoKPK

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.