• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran

Editor
Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:06
Indramayu Punya Desa Antikorupsi, KPK Beri Apresiasi

Ilustrasi anti korupsi. (foto: istimewa)

Jika karena kondisi tertentu ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

SATUJABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.

RelatedPosts

Harga Emas Minggu 20/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Bupati Sumedang Hadiri Homecoming Festival IKA Unpad 2026

Bupati Sidak Limbah Sungai Cileungsi, Pelanggar Akan Disanksi

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Budi menegaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang. Ini karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198. (yul)

Tags: aplikasi gratifikasi onlinegratifikasijelang lebaranKPK

Related Posts

Harga Emas Antam,harga emas

Harga Emas Minggu 20/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Editor
20 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 20/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.638.000 per gram...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Homecoming Festival Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 di Balai Sawala Rektorat Unpad, Jatinangor, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Hadiri Homecoming Festival IKA Unpad 2026

Editor
20 September 2026

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Homecoming Festival Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 di Balai...

Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi dengan melakukan penyisiran langsung bersama TNI, Polri, pegiat lingkungan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta PDAM Kabupaten Bogor, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Sidak Limbah Sungai Cileungsi, Pelanggar Akan Disanksi

Editor
20 September 2026

CILEUNGSI – Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi dengan melakukan penyisiran langsung...

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(Foto:Diskominfo Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, tutup usia. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 tersebut, dimakamkan di tempat pemakaman keluarga...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

Editor
19 September 2026

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan...

Penguatan kerja sama bank bjb dan MNC Finance.(Foto: website bank bjb)

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Editor
19 September 2026

BANDUNG – bank bjb terus memperkuat kolaborasi strategis dengan berbagai mitra usaha untuk mengoptimalkan potensi bisnis sekaligus memperluas manfaat produk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.