• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPK Fasilitasi Hak Hasto Hadirkan Saksi Meringankan Saat Sidang

Editor
Jumat, 07 Maret 2025 - 01:54
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).

Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli hukum ke KPK agar diperiksa sebagai saksi meringankan.

SATUAJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis mengabaikan hak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan ahli meringankan dalam kasusnya. KPK menegaskan, permintaan saksi meringankan dapat dipenuhi ketika persidangan.

Hal itu merupakan jawaban KPK atas permintaan Hasto Kristiyanto yang mengajukan tiga ahli hukum ke KPK agar diperiksa sebagai saksi meringankan. “Masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

KPK menyampaikan, permintaan saksi meringankan termasuk hak tersangka. Sehingga nantinya, saksi meringankan bisa dipanggil ketika persidangan. “Permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Maret 2025. KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru.

KPK menahan, Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas hal itu, Hasto sudah mengajukan praperadilan pertama. Tapi Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan itu. Namun kubu Hasto mengajukan permohonan praperadilan lagi. (yul)

Tags: Hasto KristiyantoKPKpn jakselsaksi meringankansekjen pdipsidang hasto

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.