• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Editor
Selasa, 24 Juni 2025 - 05:45
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kurungan penjara terhadap Ema Sumarna. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City, yang juga menyeret empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City, meliputi pengadaan CCTV, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan PJL (Penerangan Jalan Lingkungan). Kasus korupsi tersebut, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Senin 2/2/2026 Rp 3.027.000 Per Gram

Kenapa Penetapan 1 Ramadan 1447 H Muhammadiyah Berbeda dengan Turki? Ini Penjelasannya

DPD RI Jabar Beri Bantuan ke Lokasi Bencana di KBB

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/06/2025), majelis hakim memvonis Ema Sumarna selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ema Sumarna, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, saat membacakan putusannya.

Ema Sumarna terseret kasus tindak pidana korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.

Ema Sumarna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12-B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Ema Sumarna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.676,75 juta, dan jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ema menyatakan, akan pikir-pikir, menerima vonis yang dijatuhkan, atau mengajukan banding.

Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp.1 miliar kepada amggota DPRD Kota Bandung. untuk memuluskan sejumlah proyek Smart City di Dishub Kota Bandung. Uang suap diterima anggota DPRD saat itu, Achmad Nugraha Rp.200 juta, Riantono Rp.270 juta, Yudi Cahyadi Rp.500 juta, serta Ferry Cahyadi Rp.30 juta.

Selain memberi uang suap, Ema Sumarna didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK, menerima uang gratifikasi dari APBD Pemkot Bandung. Uang haram diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta dalam kurun waktu 2020-2023.(chd).

Tags: Dishub Kota Bandungdprd kota bandungEma SumarnaKasus Korupsi Bandung Smart Citypengadilan tipikor bandungsekda kota bandungVonis Lima Tahun Enam Bulan

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Senin 2/2/2026 Rp 3.027.000 Per Gram

Editor
2 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 2/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 3.027.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Ramadhan. (foto: istimewa)

Kenapa Penetapan 1 Ramadan 1447 H Muhammadiyah Berbeda dengan Turki? Ini Penjelasannya

Editor
2 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini berbeda dengan Turki...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti bersama tiga Anggota DPD RI Dapil Jabar lainnya, yaitu Alfiansyah Komeng, Jihan Fahira, dan Aanya Rina Casmayanti melakukan peninjauan dan pemberian bantuan DPD RI Peduli, berupa kebutuhan pokok dan uang senilai Rp50 juta bagi korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (31/1).(Foto: Istimewa)

DPD RI Jabar Beri Bantuan ke Lokasi Bencana di KBB

Editor
2 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG BARAT – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita...

Operasi pencarian korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus dilanjutkan hingga 14 hari sejak kejadian, Sabtu (24/01/2026).(Foto:Istimewa).

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,...

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor yang dibidik adalah sektor peternakan...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Wali Kota Bandung)

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di wilayah Kelurahan Warung Muncang dilakukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.