• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korban Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi Jadi 2 Orang

Editor
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:12
Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarai terserempet Kereta Api (KA) Siliwangi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi dua orang. Korban kedua bernama Indra Lesmana, berusia 19 tahun, yang tidak terselamatkan karena kondisinya kritis saat mendapat penanganan tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, Sukabumi.

Korban tewas bernama Indra Lesmana, berusia 19 tahun, warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Korban sama-sama tercatat sebagai mahasiswa Institut Madani Nusantara (IMN) Kota Sukabumi, bersama Burhan Maulana, yang tewas di lokasi kejadian.

RelatedPosts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Saat kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di jalan Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Indra membonceng Burhan.

Sepeda motor yang dikendarainya terserempet KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi, tepatnya di KM 58+5/6 petak Jalan Gandasoli-Sukabumi, pada Minggu (25/08/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ditangani di IGD

Korban Burhan tewas di lokasi kejadian setelah tubuhnya terlempar sejauh 15 meter. Sedangkan korban Indra kondisinya kritis dan saat itu langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, Sukabumi.

Menurut Humas RSUD R. Syamsudin, Phicco, korban Indra langsung mendapat penanganan tim medis di IGD. Kondisinya yang kritis sehingga korban tidak tertolong, meninggal sekitar pukul 21.45 WIB.

“Kami sebelumnya menerima dua orang korban kecelakaan (kereta api)  berjenis kelamin pria, yang diantarkan pihak kepolisian. Korban inisial I (Indra) tidak dapat diselamatkan setelah mendapat penanganan tim medis, sekitar pukul 21.45,” kata Phicco, kepada wartawan, Selasa (27/08/2024).

Phicco menambahkan, untuk korban inisial B (Burhan) langsung dibawa ke kamar jenazah karena sudah dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Mahasiswa IMN

Burhan tercatat sebagai Mahasiswa IMN Kota Sukabumi, tingkat akhir yang tinggal menunggu wisuda sebagai sarjana. Korban tewas dalam kondisi mengenaskan, dari hidung, mulut, dan kepalanya mengeluarkan darah, setelah terlempar sejauh 15 meter.

Aktivitas sehari-hari korban sambil kuliah, juga nyambi bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang bersama korban Indra. Sosok Burhan diceritakan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, sebagai Sekeretaris Umun (Sekum) PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi.

Bahrul Ulum berharap peristiwa yang menimpa korban terakhir kalinya. Agar peristiwa serupa tidak terulang, meminta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa meresponnya dengan melakukan pembenahan terhadap perlintasan KA, yang belum dilengkapi palang pintu.

Wajib Berhenti

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, merespons kejadian tersebut. Ayep mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain agar mendahulukan kereta api.

“Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang, perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, kerusakan sarana-prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” ungkap Ayep, kepada wartawan, Senin (26/08/2024).

BACA JUGA:

Mahasiswa Tingkat Akhir Tinggal Wisuda di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api

Tags: Institut Madani Nusantarapolres sukabumipt kai

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota...

Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Editor
3 Mei 2026

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun, belum semua pihak memberikan respons....

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan pria behelm yang menganiayanya seca sadis. Korban bernama Agit...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang melakukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.