• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 22 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Dari Myanmar

Editor
Minggu, 19 Januari 2025 - 08:47
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil memulangkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui online scam, setelah terjebak di wilayah konflik Myanmar selama hampir dua tahun. Kedua korban, yang bernama AN dan JAP, tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari 2025 pukul 23.35 WIB. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding, turut serta menjemput keduanya di bandara.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil memulangkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui online scam, setelah terjebak di wilayah konflik Myanmar selama hampir dua tahun. Kedua korban, yang bernama AN dan JAP, tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari 2025 pukul 23.35 WIB. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding, turut serta menjemput keduanya di bandara.(Foto: Humas Kemlu)

BANDUNG – Korban perdagangan orang dipulangkan dari Myanmar oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok Thailand.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil memulangkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui online scam, setelah terjebak di wilayah konflik Myanmar selama hampir dua tahun.

Kedua korban, yang bernama AN dan JAP, tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari 2025 pukul 23.35 WIB. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding, turut serta menjemput keduanya di bandara.

AN dan JAP sebelumnya dijanjikan pekerjaan melalui media sosial di Mae Sot, Thailand, namun mereka kemudian dipindahkan ke Myanmar.

Di Myanmar, keduanya dipaksa bekerja sebagai scammer online dan mengalami tekanan fisik dan mental. AN mengalami masalah kesehatan sehingga dilepaskan oleh perusahaan tempatnya bekerja, sementara JAP berhasil melarikan diri dari Myawaddy, Myanmar, dan menyeberang ke Thailand.

Di Thailand, mereka menjalani proses asesmen melalui mekanisme nasional yang disediakan untuk penanganan korban TPPO.

KBRI Bangkok berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menyelesaikan masalah keimigrasian AN dan JAP, serta memfasilitasi repatriasi kedua korban, termasuk pemberian bantuan kebutuhan pokok dan tiket kepulangan.

Hingga saat ini, Kemlu dan KBRI Yangon terus berupaya untuk memulangkan 201 WNI lainnya yang masih berada di wilayah konflik bersenjata tersebut.

Setelah tiba di Indonesia, AN dan JAP diserahkan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan selanjutnya akan mendapat penanganan lebih lanjut dari Kementerian Sosial (Kemsos) untuk rehabilitasi dan reintegrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemlu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan sah saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko TPPO yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Tags: KBRI BangkokKementerian Luar Negeriperdagangan orangTrafficking

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.