Berita

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi, Anggota KSPSI Meninggal Dunia

SATUJABAR, BEKASI–Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia. Staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi tersebut, tidak tertolong setelah mengalami pendarahan pasca menjalani operasi pencangkokan kulit.

Informasi meninggalnya anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, disampaikan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. Staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi tersebut, menjadi korban penyiraman air keras, yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Tri Wibowo Staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban penyiraman air keras di wilayah Kabupaten Bekasi wafat, Minggu pagi. Korban mengalami pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,” ujar Andi Gani, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/04/2026).

Andi Gani menyampaikan duka cita mendalam, sekaligus kehilangan salah satu keuarga besar KSPSI AGN (Andi Gani Nena). Pihak keluarga meminta kasus penyiraman air keras terhadap korban diusut tuntas, termasuk motif yang menjadi melatarbelakanginya.

“Pihak kelurga korban meminta kasusnya diusut tuntas, termasuk motif yang melatarbelakanginya. DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya, karena tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Andi Gani

Andi Gani menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Pihak berwenang diminta mengawasi dan menindak penyalahgunaan air keras agar diawasi betul penjualannya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan, motif pelaku melakukan penyiraman air terhadap korban, karena sakit hati dan dendam. Dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

“Motifnya, sakit hati dan dendam terhadap korban,” ujar Sumarni kepada wartawan.

Ketiga pelaku penyiraman air keras yang telah ditetapkan tersangka, yakni berinisial PBU, 30 tahun, MSN, 29 tahun, dan SR, 24 tahun. Ketiga pelaku mengaku, sakit hati dan dendam kepada korban, karena merasa telah direndahkan atas profesinya sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Ketiga pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 469 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 470 KUHP.

Editor

Recent Posts

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui merupakan proyek strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah. Telan…

2 jam ago

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

SATUJABAR, JAKARTA - Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam…

2 jam ago

Purbaya Bilang Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian meski tekanannya mulai menurun. Di tengah…

2 jam ago

Kemenperin Usul Tambahan Anggaran Rp 1,59 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun pada tahun 2027…

2 jam ago

Puncak Musim Kemarau Agustus! BMKG Ingatkan El Nino

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

5 jam ago

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tindakan penggeledahan untuk…

6 jam ago

This website uses cookies.