• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kontribusi Hotel & Restoran Pada PAD Sumedang Besar

Editor
Jumat, 08 Desember 2023 - 03:14
pajak PAD Sumedang

(sumedangkab.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati membuka acara Sosialisasi dan Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran Dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Sumedang di Sapphire City Park, Kamis (7/12/2023).
Dari sosialisasi tersebut diharapkan pelaku bisnis hotel dan restoran di Sumedang bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya harap melalui sosialisasi ini para pelaku bisnis hotel dan restoran bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD dengan meningkatkan transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas dari pembayaran pajak hotel dan restoran,” ujar Pj Sekda Tuti
Menurut Pj. Sekda Tuti, adanya aksesibilitas Tol Cisumdawu yang sudah beroperasi, khusus untuk sektor pajak hotel dan restoran menunjukan hal yang positif.
“Dari target yang telah ditetapkan, saat ini sudah tercapai lebih dari 100 persen. Sehingga tahun depan kami akan mencoba meningkatkan target PAD dari sektor hotel dan restoran sesuai dengan potensi yang saat ini sudah terlihat baik,” terangnya.
Tuti menyebutkan, tahun 2024 Pemkab Sumedang target pendapatan dari pajak hotel dan restoran akan ditingkatkan sesuai dengan potensi.
“Saat ini Sumedang sudah dijadikan kabupaten tujuan studi banding oleh daerah lain, government tourism. Tentu saja ini sangat membantu terhadap peningkatan okupansi hotel,” katanya dikutip situs Pemkab Sumedang.

SUMBER DANA PEMBANGUNAN

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan, sumber pendapatan daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan.
“Sumber pendapatan daerah tersebut terdiri PAD, dana transfer, maupun lain-lain pendapatan yang sah sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014,” terangnya.
Untuk meningkatkan kemandirian daerah, Rohana menyebutkan pemerintah daerah harus terus berupaya meningkatakan bagaimana sumber penerimaan dan pendapatan tersebut, baik dari PAD, dana transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“PAD ini ada beberapa sumber, antara lain dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan juga lain-lain PAD yang sah,” ucapnya.
Rohana juga menerangkan pendapatan daerah sampai dengan saat ini, terkait dengan realisasi pajak, dari target Rp 285 miliar terealisasi Rp 206 miliar atau 73 persen. “Tetapi dari 11 pajak, sudah ada 4 pajak yang sudah 100 persen. Antara lain dari pajak restoran, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak hiburan. Artinya dari sisi pajak hotel, restoran dan hiburan ini cukup signifikan untuk tahun 2023,” katanya.
Tags: PAD Sumedang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.