SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk komplotan perampok sadis dengan korbannya seorang mahasiswi.
Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi karena berusaha melawan.
Aksi perampokan sadis para pelaku terhadap korbannya seorang mahasiswi, terjadi di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Aksi perampokan dilakukan saat korban sedang sendirian di rumahnya, malam hari.
Komplotan pelaku berhasil diidentifikasi Satreskrim Polres Indramayu melibatkan tiga orang pelaku.
Dua pelaku kemudian berhasil dibekuk, dan seorang lagi masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, para pelaku berinsial MA berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan pelaku berinisial MF di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (22/03/2024).
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap pada hari yang sama, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan anggota di lapangan. Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih buron,” ujar Fahri kepada wartawan, Sabtu (30/03/2024).
Korban Diikat
Fahri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan penutup wajah.
Korban yang saat itu sedang sendirian, diancam pelaku agar tidak melawan dan berteriak.
“Korban diancam dan dibekap, kemudian matanya ditutup lakban, serta kedua tangan dan kakinya diikat. Setelah itu, para pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban, diantaranya perhiasan emas, kartu ATM, hingga membawa kabur sepeda motor,” ungkap Fahri.
Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Hilal Adi, setelah mengantongi identitas dan melacak tempat persembunyiannya.
Selain itu, turut ditangkap RD, warga Indramayu, karena menjadi penadah sepeda motor korban.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun kurungan penjara.