• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Banjar Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
Minggu, 23 Maret 2025 - 05:00
Pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Satreskrim Polres Banjar.(Foto:Istimewa).

Pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Satreskrim Polres Banjar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANJAR — Polres Banjar, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan aksi kejahatan penggelapan mobil rental. Tiga orang pelaku anggota komplotan, yang sudah beroperasi di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat tersebut, ditangkap.

Kasus tindak pidana penggelapan mobil rental melibatkan tiga orang pelaku, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Tiga orang pelaku berinisial RN, 43 tahun, YD, 42 tahun, dan RZ, 27 tahun, ditangkap, berikut barang bukti tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya.

Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahari, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan atas laporan korban seorang pengusaha rental mobil ke Satreskrim, pada 07 Maret 2025. Korban melaporkan, satu unit kendaraannya yang disewa pelaku, RN, warga Kota Banjar, telah digelapkan

“Berawal dari laporan pemilik kendaaran pengusaha rental, pada 07 Maret 2025, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial RN, 42 tahun, berhasil diamankan di daerah Tasikmalaya,” ujar Heru, Sabtu (22/03/2025).

Heru mengungkapkan, dari penangkapan RN, dikembangkan kemudian berhasil diamankan dua anggota komplotannya. Dua pelaku lainnya, YD, warga Kota Banjar, dan RZ, warga Banjarsari Ciamis, berperan sebagai penadah mobil-mobil yang disewa RZ dari pemilik rental dan digelapkannya.

“Tiga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sebanyak tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya. Pengakuan mereka, sudah menjalankan kejahatannya di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat,” ungkap Heru.

Modus operandi yang dijalankan pelaku, sengaja menyewa mobil dari sejumlah pemilik rental dengan niat tidak dikembalikan. Mobil-mobil rental tersebut digelapkan pelaku dan digadaikan bersama komplotannya.

Aksi kejahatan para pelaku sudah berlangsung tiga bulan, sejak Desember 2024 di delapan lokasi dengan delapan unit mobil yang digelapkan. Ketiga pelaku, masing-masing dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(chd)

Tags: mobil rentalpenggelapanPolres Banjarrental mobil

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.