• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komitmen Berantas Narkoba, Kapolri Ungkap Barang Bukti Narkoba Rp 31,8 Triliun Selamatkan 262 Juta Jiwa

Editor
Senin, 11 November 2024 - 04:06
Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Keseriusan memberantas peredaran narkoba, diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan pencapaian Polri telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp.31,8 triliun. Nilai barang bukti tersebut, sama dengan Polri telah menyelamatkan 262 juta jiwa dari dari pengaruh dan bahaya narkoba.

Keseriusan Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba, termasuk menindak tegas para pelakunya, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Sigit mengungkapkan, Polri telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp 31,8 triliun. Penyitaan barang bukti narkoba, sekaligus menindak tegas para pelakunya sebagai komitmen Polri, merupakan hasil pengungkapan sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Memberantasnya dengan mengusut tuntas jaringan narkoba hungga ke akar-akarnya,” ungkap Sigit.

Sigit memaparkan, ada sebanyak 264.188 orang tersangka yang berhasil ditangkap Polri dalam kasus kejahatan narkoba, kurun waktu tahun 2020 hingga 2024. Berbagai barang bukti terkait pengungkapan para tersangka peredaran narkoba, berikut jaringannya, turut disita Polri.

“Kurang lebih dari kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2024, kita (Polri) telah menyita barang bukti narkoba, dan apabila dirupiahkan senilai Rp 31,8 triliun. Barang bukti narkoba tersebut jika menyebar di masyarakat, pengaruh dan bahayanya akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa, itu bisa diselamatkan Polri,” papar Sigit.

Sigit menambahkan, ada aset hingga senilai Rp 1,55 triliun disita terkait kasus kejahatan narkoba. Sigit juga menjelaskan tentang grand strategy, serta roadmap pemberantasan narkoba.

Ditegaskan Sigit, ada rencana Polri jangka pendek, menengah, dan panjang terkait upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Rencana jangka pendek, satu hingga dua tahun, antaralain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, hingga memperbanyak area, atau kampung bebas narkoba.

Rencana jangka menengah, tiga hingga lima tahun, Polri mengembangkan Satgassus (satuan tugas khusus) narkoba di seluruh Polda, dan 75% di tingkat Polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas laboratorium forensik (labfor), untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan area, atau kampung bebas narkoba, serta peningkatan kerjasama internasional.

Untuk jangka panjang, enam hingga sepuluh tahun, Polri akan memanfaatkan teknologi dalam menganalisa forensik digital, pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba, serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

“Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba,” tegas Sigit.(chd).

Tags: kapolriKomitmen brantas narkobanarkoba

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.