BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live jika tidak ada tindakan tegas untuk mengatasi konten judi online dan pornografi di platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah judi online dan pornografi, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemblokiran aplikasi di Indonesia,” ujar Menkominfo melalui siaran pers.
Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia.
Kementerian menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus segera menghapus seluruh konten negatif dari aplikasi Bigo Live dan meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah konten serupa muncul di masa mendatang.
Patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mengungkapkan adanya 121 akun yang terkait dengan konten judi online di Bigo Live.
Selain itu, hasil patroli siber dari 15 hingga 18 Agustus 2024 menemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.
“Kami masih menemukan konten ilegal di platform Bigo Live, meskipun kami sudah mengirimkan dua kali surat teguran,” jelas Budi Arie Setiadi.