Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Direktur Pengendalian Ruang Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pemerintah memastikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026) melalui keterangan resmi.
Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri.
Menurut Safri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Safri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.
Safri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki. “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ini, Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.
“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Safri.
Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.
SATUJABAR, CIMAHI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot)…
SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern…
BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding…
BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27…
This website uses cookies.