Berita

2 ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Program Pelatihan Kerja Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan kerja. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Penetapan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, sebagai tersangka dugaan korupsi program pelatihan kerja, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Fajrian Yustiardi. Kedua tersangka berinisial TD dan YR, setelah sebelumnya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Benar, ada naik status dari saksi menjadi tersangka, dua orang. Keduanya ASN Pemkot Cimahi, atas nama inisial TD dan YR,” ujar Fajrian, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (02/09/2026).

Fajrian mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka, pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Cimahi. Penetapan tersangka, merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan yang telah berjalan

Kasus dugaan korupsi yang diungkap Kejari Cimahi, berawal dari dugaan penyimpangan dalam sejumlah program kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Penyidik juga telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Disnaker, dan menyita dua koper berisi dokumen terkait  perkara berikut perangkat komputer, pada Selasa, 21 April 2026 lalu.

“Jadi (barang bukti) macam-macam, terkait program pelatihan kerja. Dokumen yang disita berkaitan dengan program kerja Disnaker untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024,” kata Fajrian.

Fajrian mengungkapkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Cimahi telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Saksi berasal dari internal Dinasker dan pihak eksternal, salah satunya dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

“Telah hadir dalam proses memberikan keterangan, atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kurang lebih 30 orang saksi. Mereka berasal dari dinas (Disnaker), dan eksternal, yakni dari LPK,” ungkap Fajrian.

Kejari Cimahi memastikan proses penyidikan masih berlangsung, dan belum memasuki tahap penuntutan. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan program pelatihan kerja di Disnaker Kota Cimahi.

Editor

Recent Posts

Komdigi Tak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait…

2 jam ago

China Masters 2026: Jonatan Christie ke 16 Besar

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

3 jam ago

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa…

5 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern…

5 jam ago

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding…

6 jam ago

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27…

6 jam ago

This website uses cookies.