• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi ‘Matel’ dari Platform Digital

Editor
Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:34
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025) melalui keterangan resmi.

Aplikasi “Mata Elang” (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Dirjen Alexander.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Dirjen Alexander.

Tags: komdigimata elangmatel

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.