• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Grok AI Untuk Konten Asusila

Editor
Rabu, 07 Januari 2026 - 11:57
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

RelatedPosts

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 4 WNI Usai Insiden Pembajakan Somalia

Viral Merusak Kedai Kopi, 3 Pemuda di Kabupaten Bandung Ditangkap

bank bjb Permudah Kepemilikan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Tags: Grok AIGrok AI Konten AsusilakomdigiX

Related Posts

Kementerian Luar Negeri memfasilitasi kepulangan 4 (empat) kru kapal MT Honour 25 yang telah dibebaskan dari pembajakan di Somalia.(Foto: Kemlu)

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 4 WNI Usai Insiden Pembajakan Somalia

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memfasilitasi kepulangan 4 (empat) kru kapal MT Honour 25 yang telah dibebaskan dari pembajakan di...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Viral Merusak Kedai Kopi, 3 Pemuda di Kabupaten Bandung Ditangkap

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial sekelompok pemuda merusak pagar dan memaksa masuk ke sebuah kedai kopi di Kabupaten Bandung, Jawa...

Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB

bank bjb Permudah Kepemilikan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB

Editor
7 Oktober 2026

BANDUNG – bank bjb terus memperkuat transformasi digital sekaligus membangun kedekatan dengan komunitas melalui berbagai inovasi layanan dan produk perbankan...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir September 2026 Sebesar 146,3 Miliar Dolar AS

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 tetap terjaga sebesar 146,3 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan...

“Pelatihan Literasi Digital, Pemanfaatan AI, dan Cyber Security bagi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama”, Senin (5/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Kemenpar Upgrade Kompetensi Digital Pimpinannya

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat kapasitas kepemimpinan digital di lingkungan kementerian sebagai langkah nyata mempercepat transformasi digital dan implementasi...

Penyerahan uang hasil kegiatan Satgas PKH.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyelamatkan lebih dari 6,2...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.