• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kolam Jaring Apung di Jatigede, Bupati: Penataan Basis Perda

Editor
Senin, 24 Agustus 2026 - 06:49
Kolam jaring apung di Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Kolam jaring apung di Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan perairan tetap tertib, tidak mengganggu fungsi utama bendungan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas KJA masih ditemukan di sejumlah kawasan perairan Bendungan Jatigede. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pemanfaatan bendungan harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan fungsi bendungan yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

RelatedPosts

2 Begal Rampas Ponsel di Bogor Diamuk Massa

Transportasi Kalimantan Berjalan Normal, Kemenhub: Utamakan Keselamatan

Mendag Buka Rakernas GPEI Senin 24 Agustus 2026

Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan penataan KJA, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. Perda tersebut terdapat ketentuan yang melarang aktivitas KJA di wilayah Bendungan Jatigede. “Perda harus menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan dan melakukan penataan di lapangan,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor terkait KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026) dikutip laman Pemkab Sumedang.

Menurutnya,  Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah. “Itu sudah pasti menjadi kewajiban Bupati, Pemda, dan DPRD untuk secara konsisten menjalankan peraturan daerah ini,” kata Bupati Dony

Bendungan Jatigede memiliki kepentingan yang jauh lebih besar sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan. Bendungan tersebut dibangun melalui proses panjang dengan anggaran yang sangat besar serta memiliki fungsi strategis yang harus dijaga.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, keberadaan KJA berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan fungsi bendungan. Di antaranya korosi pada bagian badan bendungan, sedimentasi yang berasal dari sisa pakan ikan, hingga material yang menempel pada saringan pendingin. “Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda, karena di antaranya dampaknya seperti itu. Sekarang dampak itu nyata adanya,” ujarnya.

Tags: Kolam Jaring Apung Jatigede

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

2 Begal Rampas Ponsel di Bogor Diamuk Massa

Editor
24 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Dua orang pelaku begal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamuk massa, setelah merampas telepon selular (ponsel). Pelaku menjadi bulan-bulanan,...

Kebakaran hutan dan lahan.(Foto: Humas Kemenhut)

Transportasi Kalimantan Berjalan Normal, Kemenhub: Utamakan Keselamatan

Editor
24 Agustus 2026

JAKARTA - Layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno secara resmi membuka Rakernas Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) 2026 di Jakarta, Senin (24 Agustus 2026).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Buka Rakernas GPEI Senin 24 Agustus 2026

Editor
24 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno secara resmi membuka Rakernas...

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin, 24 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pastikan Karhutla Riau Dituntaskan, 15.000 Hektare Berhasil Ditangani

Editor
24 Agustus 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin, 24 Agustus 2026. Setibanya di Pangkalan TNI...

Tangkapan layar rekaman CCTV saat anjing jenis pitbull serang bocah perempuan di Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Anjing Pitbull Serang dan Lukai Bocah di Bandung Dikarantina, Pemilik Terancam Sanksi Pidana

Editor
24 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memastikan anjing jenis pitbull yang menyerang dan melukai bocah perempuan di Kabupaten Bandung, sudah dikarantina, tidak berada di...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di event Bandung Great Sale 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Lebih dari 8.000 Orang Kunjungi Bandung Great Sale 2026

Editor
24 Agustus 2026

BANDUNG - Gelaran Bandung Great Sale (BGS) 2026 mencatat antusiasme tinggi masyarakat selama tiga hari pelaksanaan, 21-23 Agustus 2026. Berdasarkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.