Berita

KNKT: 60 Persen Penyebab Kecelakaan Transportasi Darat Faktor Pengemudi Kelelahan

SATUJABAR, JAKARTA– Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, 60 persen kecelakaan pada moda angkutan darat banyak terjadi karena human error, faktor manusia. Penyebabnya didominasi kelelahan pengemudi saat berkendara.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, human error, atau faktor manusia menjadi penyebab banyak terjadi kecelakaan moda angkutan darat. Angkanya mencapai 60 persen, yang didominasi karena kelelahan pengemudi saat berkendara di jalan.

“Faktor kelelahan pengemudi paling berkontribusi banyak terjadi kecelakaan pada moda angkutan darat. Itu terkait dengan masalah jam kerja dan jam istirahat, khususnya pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang,” ujar Soerjanto saat merilis ‘Capaian Kinerja Investigasi Keselamatan Transportasi 2024’ di gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Soerjanto membandingkan jam kerja antara pengemudi angkutan darat dengan pesawat terang (pilot), sehingga penyebab faktor kelelahan angkanya mencapai 60 persen. Jam kerja pilot ada batasannya, sedangkan pengemudi angkutan darat belum ada.

“Kita ketahui, seperti di penerbangan, ada batasannya. Sehari 8 jam terbang, 14 jam waktu kerja, seminggu dibatasi 30 jam, sebulan dibatasi 110 jam, setahun dibatasi 1.050 jam. Nah, beda dengan di moda darat, belum ada batasan yang jelas,” kata Soerjanto.

Soerjanto mengungkapkan, tidak ada standar pasti terkait medical check-up kepada pengemudi angkutan moda darat. Kondisi tersebut membuat faktor manusia berkontribusi besar dalam terjadinya kecelakaan.

Soerjanto mengingatkan, perlu ada standar tes kesehatan bagi pengemudi sehingga layak berkendara di jalan. Wajib dilakukan untuk menimalisasi resiko kecelakaan, yang disebabkan faktor human error.

“Tiga moda transportasi, pelayaran, penerbangan, dan kereta api, telah memiliki standar medical check-up, sebagai standar layak tidaknya pengemudi melaksanakan tugas, atau mengemudikan kendaraan. Kita baru bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM), untuk membuat regulasi terkait standar kesehatan bagi pengemudi. Usulan standar medical check-up bagi pengemudi, khusus moda darat seperti apa” ungkap Soerjanto.

Saat ini belum ada regulasi yang memadai terkait jam kerja pengemudi moda darat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), KNKT, serta stakeholder lainnya, sedang merumuskan dua regulasi penting terkait jam kerja pengemudi, untuk menurunkan resiko kecelakaan.(chd).

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

26 menit ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

34 menit ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

41 menit ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

2 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

2 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

2 jam ago

This website uses cookies.