Berita

Reza Indragiri: PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak, Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik Polda Jabar

SATUJABAR, CIREBON — Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, ditanggapi Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Menurut Reza, suka atau tidak suka, putusan MA atas upaya PK dari ketujuh terpidana tersebut, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik kasus Vina dan Eky, tahun 2016 dan 2024 di Polda Jawa Barat.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, teringat dengan apa yang disampaikannya di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah korban Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, Iptu Rudiana.

“Sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana. Saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana,” ujar Reza, dalam tayangan YouTube Nusantara TV, pada Selasa (17/12/2024).

Reza mengatakan, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, pada Senin (16/12/2024), segala penilaian negatif yang sudah dialamatkan dia kepada Iptu Rudiana, termasuk juga para penyidik Polda Jawa Barat, pada tahun 2016 dan 2024, harus dikoreksinya besar-besaran.

Reza menegaskan, suka atau tidak suka, putusan MA yang memolak upaya PK tujuh terpidana, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan nama-nama penyidik di kasus Vina dan Eky.

“Mau tidak mau, putusan MA menolak PK tujuh terpidana di kasus Vina dan Eky, membersihkan nama Iptu Rudiana. Membersihkan nama-nama penyidik di tahun 2016 dan 2024 Polda Jawa Barat,” tegas Reza.

Berangkat dari putusan MA tersebut, Reza mengasumsikan, proses penegakan hukum dalam kasus Vina dan Eky, sudah sesuai prosedur dan profesional. Para terpidana tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman seumur hidup, yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Kita hanya boleh berasumsi, proses penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky, sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ungkap Indra.(chd).

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

1 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

1 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

2 jam ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

3 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

3 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

3 jam ago

This website uses cookies.