Berita

Reza Indragiri: PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak, Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik Polda Jabar

SATUJABAR, CIREBON — Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, ditanggapi Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Menurut Reza, suka atau tidak suka, putusan MA atas upaya PK dari ketujuh terpidana tersebut, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik kasus Vina dan Eky, tahun 2016 dan 2024 di Polda Jawa Barat.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, teringat dengan apa yang disampaikannya di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah korban Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, Iptu Rudiana.

“Sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana. Saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana,” ujar Reza, dalam tayangan YouTube Nusantara TV, pada Selasa (17/12/2024).

Reza mengatakan, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, pada Senin (16/12/2024), segala penilaian negatif yang sudah dialamatkan dia kepada Iptu Rudiana, termasuk juga para penyidik Polda Jawa Barat, pada tahun 2016 dan 2024, harus dikoreksinya besar-besaran.

Reza menegaskan, suka atau tidak suka, putusan MA yang memolak upaya PK tujuh terpidana, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan nama-nama penyidik di kasus Vina dan Eky.

“Mau tidak mau, putusan MA menolak PK tujuh terpidana di kasus Vina dan Eky, membersihkan nama Iptu Rudiana. Membersihkan nama-nama penyidik di tahun 2016 dan 2024 Polda Jawa Barat,” tegas Reza.

Berangkat dari putusan MA tersebut, Reza mengasumsikan, proses penegakan hukum dalam kasus Vina dan Eky, sudah sesuai prosedur dan profesional. Para terpidana tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman seumur hidup, yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Kita hanya boleh berasumsi, proses penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky, sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ungkap Indra.(chd).

Editor

Recent Posts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

9 jam ago

Japan Open 2026: Raymond/Joaquin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

10 jam ago

Japan Open 2026: Rachel/Febi Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

10 jam ago

Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

11 jam ago

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media…

11 jam ago

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…

11 jam ago

This website uses cookies.