SATUJABAR, BANDUNG – Alhamdullilah, Muktamar PERSIS ke-XVI, 23-26 September 2022 di Hotel Sutan Raja – Kabupaten Bandung memutuskan KH Jeje Zaenudin menjadi Ketua Umum Persis atau Persatuan Islam.
Setelah melalui mekanisme musyawarah yang dinamis, ketua presidium sidang memutuskan Dr Jeje Zaenudin memimpin Persis selama lima tahun ke depan. Tepuk tangan dan riuh suara takbir menggema di convention hall hotel tersebut.
Ketua presidium sidang Muhammad Yamin membacakan putusan hasil musyawarah tersebut pada pukul 6.45 WIB.
“Memutuskan, dan menetapkan Dr. Jeje Zaenudin sebagai ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam masa jihad 2022-2027”, ujar Muhammad Yamin, Senin 26 September 2022.
Hasil perolehan Dr. Jeje Zaenudin 337 suara, Prof. Atip Latifulhayat 144 suara dan Ust. Iman Setiawan 11 suara, serta 7 suara tidak sah dari total 499 pemilih.
KETUM BARU PERSISTRI
Sementara itu, terpilihnya kembali Hj Lia Yuliani sebagai Ketua Umum Persistri, sudah sesuai dengan teknis prosedur pemilihan yang ditetapkan oleh Dewan Hisbah.
Bahwa pemilihan ketua umum disarankan untuk dilakukan secara musyawarah mufakat atau aklamasi.
Panitia menggunakan google form sebagai media untuk menampung saran calon nama ketua umum yang sesuai, dan disebarkan pada seluruh peserta sidang.
Terdapat 12 Pimpinan Wilayah (PW) dan 44 Pimpinan Daerah (PD) dan 1 Pimpinan Pusat (PP).
“Dari penjaringan berdasarkan google form tersebut ternyata Ibu Yuli mendapatkan suara yang paling banyak, yaitu 51,” ujar Dr. Hj. Taty Setiaty, M.Pd., selaku panitia SC.
Hj. Taty yang juga pimpinan sidang 3 ini mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut maka pimpinan sidang menyampaikan secara aklamasi nama Lia Yuliani.
Setelah disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan dari peserta sidang untuk dijadikan ketua umum dan harus dijawab secara aklamasi oleh seluruh peserta.
“Seluruh peserta menjawab sepakat atau mufakat. Kemudian kami menanyakan untuk kedua kali apakah ada nama lain yang dicalonkan? Serempak peserta mengatakan tidak,” ujarnya.
Dengan begitu, tahapan musyawarah mufakat sudah terpenuhi dan sah dilakukan sesuai tata tertib. Salah satunya dengan melihat kriteria ketua umum Persistri.
Yakni harus punya pengalaman menjabat sebagai pimpinan atau anggota di ormas lain atau di jam’iyyah Persis di tingkat pusat.