Bawaslu juga telah memetakan kerawanan pemilihan di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi.
SATUJABAR, JAKARTA — Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada Serentak 2024 ini akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon. Jumlah itu terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, kesiapan Pilkada Serentak 2024 sudah siap 99 persen. “Saya ingin memastikan bahwa persiapan Pilkada sudah 99 persen,” kata Afifuddin, Kamis (7/11/2024).
Dia menyebutkan, KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Namun, dia mengakui, masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau karena lokasinya terlalu jauh. “Tapi Insya Allah, nanti di hari H-nya, seluruh persiapan yang sudah kita laksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Afifuddin juga meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, termasuk gubernur, bupati, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk memaknai pilkada sebagai bagian dari sejarah demokrasi bangsa.
“Pilkada dilakukan secara serentak se-Indonesia di hari yang sama seperti Pemilu 2024 kemarin,” tegas Afifuddin.
Dirinya menekankan, jika terdapat pelanggaran dan kecurangan selama pilkada berlangsung, maka tindakan tegas akan diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, telah memetakan kerawanan pemilihan di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi, serta menganalisisnya hingga menjadi pemetaan kerawanan tingkat nasional.
“Kalau kita bicara soal Bawaslu, maka perspektifnya adalah melakukan pencegahan supaya orang tidak melakukan pelanggaran,” kata Lolly.
Sedangkan terkait kerawanan kampanye, dia mengatakan, aspek yang perlu diperhatikan meliputi keamanan dan ketertiban, penggunaan fasilitas negara, serta kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya, seluruh tahapan pilkada harus dianggap penuh dengan potensi kerawanan agar Bawaslu tetap waspada. Selain itu, distribusi logistik harus dipastikan tepat waktu. (yul)