• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kereta Api Masih Jadi Sasaran Pelemparan Batu, Segini Hukumannya Kata KAI

Editor
Kamis, 17 Oktober 2024 - 02:06
Pelemparan KA Pasundan dikecam, pelaku bisa dipidana penjara akibat ulahnya tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5).

Pelemparan KA Pasundan dikecam, pelaku bisa dipidana penjara akibat ulahnya tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5). (FOTO: Humas KAI)

Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan.

SATUJABAR, CIREBON — PT KAI berang dengan aksi pelemparan batu pada kereta api (KA) yang sedang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon. Aksi oknum tak bertangung jawab itu, hingga kini masih terus terjadi.

RelatedPosts

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

PT KAI menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman pidana hingga 20 tahun. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024, tercatat enam kali kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon.

“Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan. Seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan pecah,” katanya, Kamis (16/10/2024).

Beruntungnya, kata Rokhmad, tidak ada korban yang terluka akibat peristiwa tersebut. Meski demikian, hal itu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas.

‘’Selain dapat melukai, pelemparan batu juga dapat menggangu perjalanan kereta api,’’ ujar Rokhmad.

Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon pun terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

Jalur Hukum

Pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap siapapun yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api. Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

PT KAI, kata dia, mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya. Sebab, meskipun hanya iseng, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. (yul)

Tags: pelemparan batupenjara 20 tahunpt kai

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode...

Enam pemuka agama pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (01/08/2026).(Foto: Setneg)

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan di kawasan...

Terminal BBM Pertamina.(Foto: Istimewa)

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu 1 Agustus 2026 dikutip dari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan), berbincang dengan pendiri MS Glow, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (tengah), saat kunjungan kerja ke kantor MS Glow, Malang, Jawa Timur, Kamis (30/07/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan kerja ke kantor MS Glow...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat