• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Keppres Cuti Bersama PNS Tahun 2026, Berikut Rinciannya!

Editor
Jumat, 06 Februari 2026 - 09:09
Seleksi Pengadaan Calon ASN Kota Bandung

PNS Kota Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam  angka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi  pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

RelatedPosts

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Kapolda Jabar: Sikat Miras dan Obat-Obatan Terlarang Jelang Ramadhan!

1200 Personel Gabungan Amankan Laga Persib VS Malut United di GBLA

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yaitu pada:

– Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

– Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;

– Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;

– Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

– Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan

– Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang bisa diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Peraturan ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.

Tags: Cuti Bersama PNS Tahun 2026

Related Posts

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Sikat Miras dan Obat-Obatan Terlarang Jelang Ramadhan!

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memerintahkan jajarannya sikat peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Kedua jenis...

1200 personel gabungan amankan laga Persib Bandung menjamu Malut United di Stadion GBLA, Jum'at (06/02/2026) malam.(Foto:Istimewa).

1200 Personel Gabungan Amankan Laga Persib VS Malut United di GBLA

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, memastikan pertandingan Persib Bandung menjamu Malut United dalam laga pekan ke-20 Liga Super...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Anggaran Sampah Kota Bandung Tahun 2026 Sebesar Rp 348 Miliar, Untuk Apa Saja?

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun 2026. Anggaran ini...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Jum’at 6/2/2026 Rp 2.856.000 Per Gram

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 6/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.856.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Kabupaten Bogor dan Kota Depok menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembangunan Underpass Citayam–Bojonggede, sebagai salah satu proyek strategis peningkatan konektivitas wilayah, di Subang pada Kamis (5/2/6). MoU itu berlangsung saat Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadiri rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). (Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pembangunan Underpass Citayam-Bojonggede Masuki Babak MoU

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, SUBANG – Kabupaten Bogor dan Kota Depok menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembangunan Underpass Citayam–Bojonggede, sebagai salah satu proyek strategis...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.