• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kenapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Medsos, Ini Penjelasan Menteri Komdigi

Editor
Selasa, 10 Maret 2026 - 10:04
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama anak-anak peserta kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Meutya menegaskan bahwa PP Tunas tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Foto: Noel/Indonesia.go.id/KPM Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama anak-anak peserta kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Meutya menegaskan bahwa PP Tunas tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Foto: Noel/Indonesia.go.id/KPM Komdigi

SATUJABAR, BANDUNG – Kenapa anak di bawah 16 tahun tidak boleh akses media sosial sebelum cukup usianya? Salah satu alasannya karena sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

RelatedPosts

BRI Jazz Gunung Series 2026 yang Terus Menebarkan Pesona

Festival Tabut 2026: Dongkrak Pariwisata Bengkulu

Paviliun Wonderful Indonesia Raih “Best Booth Design” di SITF 2026 Seoul

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

 

Dukungan dari Kalangan Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

 

Suara Pelajar

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.

Tags: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses MedsosMenteri KomdigiMeutya HafidPP Tunas

Related Posts

BRI Jazz Gunung Series 2026

BRI Jazz Gunung Series 2026 yang Terus Menebarkan Pesona

Editor
8 Juni 2026

BRI Jazz Gunung Series 2026 kembali menghadirkan pengalaman wisata unik melalui perpaduan musik jazz, keindahan alam pegunungan, serta kekayaan budaya...

Salah satu atraksi budaya di Festival Tabut.(Foto: Humas Kemenpar)

Festival Tabut 2026: Dongkrak Pariwisata Bengkulu

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Festival Tabut akan kembali digelar pada 16–25 Juni 2026 di Lapangan Sport Centre, Kota Bengkulu, sebagai salah...

Paviliun Wonderful Indonesia.(Foto: Humas Kemenpar)

Paviliun Wonderful Indonesia Raih “Best Booth Design” di SITF 2026 Seoul

Editor
8 Juni 2026

Paviliun Wonderful Indonesia meraih predikat sebagai “Best Booth Design” di SITF 2026 Seoul Korea Selatan, bursa pariwisata terbesar di Asia...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menghadiri Festival Jamu Nusantara oleh Acaraki di kawasan Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (7/6/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Jamu Indonesia Lestari Lewat Inovasi

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jamu Indonesia adalah salah satu identitas Indonesia di tataran global sehingga perlu didorong lewat inovasi agar tetap...

Kultura Persib di Braga.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kultura Persib Hadir di Braga, Identitas Bobotoh Lewat Karya Seni

Editor
7 Juni 2026

BANDUNG - Grey Art Gallery berkolaborasi dengan Persib Bandung menghadirkan pameran seni bertajuk Kultura Persib di Jalan Braga No. 47,...

Ade Astrid di acara Bandung Kota Angklung Festival 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandung Kota Angklung Festival 2026 Dimeriahkan Ade Astrid dan 500 Musisi

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Kota Angklung Festival 2026 digelar di Plaza Balai Kota Bandung, Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan ini...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.