• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemkomdigi Tindak Lanjut Pengawasan: Panggil Pengelola World Coin dan World ID Terkait Perlindungan Data

Editor
Minggu, 11 Mei 2025 - 03:06
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap layanan digital dengan memanggil pengelola World Coin dan World ID, yakni Tool for Humanity (TFH), guna mengklarifikasi berbagai aspek kepatuhan hukum dan perlindungan data pribadi pengguna.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu, 7 Mei 2025, Kemkomdigi menggali lebih dalam soal praktik operasional TFH, termasuk alur bisnis dan ekosistem layanan mereka seperti World App dan Worldcoin. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan menilai sejauh mana TFH mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

“Fokus diskusi mencakup kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi, mekanisme pemberian insentif kepada pengguna, serta pengelolaan data biometrik seperti retina yang telah mereka kumpulkan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025) melalui keterangan resmi.

Pembahasan juga mencakup tanggung jawab hukum antara entitas dalam ekosistem TFH, pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta kaitan World ID dengan program identitas digital nasional. Tak kalah penting, Kemkomdigi menyoroti pentingnya perlindungan data anak dan teknologi yang digunakan TFH untuk tujuan tersebut.

Alex menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan analisis teknis lanjutan terhadap aplikasi dan kebijakan privasi TFH. “Keputusan resmi dari hasil evaluasi akan segera kami umumkan,” ujarnya.

TFH diketahui telah mengoperasikan layanan WorldCoin di Indonesia sejak 2021 melalui entitas lokal yang sudah terdaftar sebagai PSE. Namun, izin usaha dari TFH secara resmi baru tercatat pada 2025, sehingga Kemkomdigi kini tengah menelusuri kesesuaian aktivitas mereka sejak awal beroperasi.

“Pengawasan sudah dilakukan sejak awal, dan proses penilaian masih berlangsung. Karena itu kami perlu memperdalam lagi informasi teknis yang kami miliki,” jelas Alex.

Dalam pertemuan tersebut, TFH mengakui telah mengumpulkan data retina dari lebih dari 500.000 pengguna di Indonesia. Menyikapi hal ini, Kemkomdigi telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap izin PSE TFH. Aktivitas pemindaian retina oleh enam operator TFH di Indonesia juga telah dihentikan sepenuhnya.

Kemkomdigi mengingatkan seluruh pelaku layanan digital untuk segera memastikan legalitas operasional mereka di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk melaporkan layanan yang mencurigakan.

“Kami akan terus berkomitmen melindungi privasi warga dan memastikan setiap penyelenggara sistem digital mematuhi standar hukum dan etika pengelolaan data pribadi,” tutup Alexander.

Tags: komdigiworld coinworld id

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.