BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia dijamin aman dan transparan. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11), yang menekankan bahwa setiap transaksi emas fisik digital harus didukung oleh keberadaan fisik emas yang disimpan di lembaga depository yang terverifikasi.
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terkait perdagangan emas fisik secara digital melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019. Kebijakan ini berfokus pada perlindungan konsumen dengan memastikan bahwa emas yang diperdagangkan secara digital benar-benar ada dalam bentuk fisik.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kasan melalui keterangan resmi.
Bappebti juga terus menyempurnakan regulasi ini berdasarkan masukan dari pelaku usaha, salah satunya dengan menerapkan rasio 1:1, yang berarti setiap transaksi emas digital harus didukung dengan jumlah fisik emas yang setara yang disimpan di lembaga depository yang terdaftar. Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap dapat mendorong pertumbuhan perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.
Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik digital telah terbentuk dengan melibatkan dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta lembaga kliring berjangka seperti PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
Lembaga penyimpanan emas termasuk PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan, sedangkan PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara. Selain itu, Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) juga berperan penting dalam kegiatan ini.
Enam perusahaan pedagang emas fisik digital yang telah mendapatkan izin dari Bappebti, antara lain PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Menurut Kasan, dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan kolaborasi dengan pelaku usaha lainnya, Bappebti berencana untuk memperluas izin kepada pedagang emas fisik digital lainnya serta mendorong pedagang yang belum terdaftar untuk segera memperoleh izin resmi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
Selain itu, Kasan menambahkan bahwa langkah ini juga mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto melalui AstaCita, yang mengedepankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Pertumbuhan Pesat Perdagangan Emas Fisik Digital
Berdasarkan data Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Selama periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat hanya Rp3,22 triliun. Volume transaksi juga mengalami kenaikan tajam, dari 3.365,8 kg pada tahun lalu menjadi 35.178,48 kg pada 2024.
Kenaikan transaksi ini turut dipengaruhi oleh lonjakan harga emas di pasar global. Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menjelaskan bahwa meskipun prospek industri positif, tantangan utama yang dihadapi adalah pemahaman masyarakat yang masih minim terkait dengan perdagangan emas fisik secara digital. Oleh karena itu, Bappebti berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Peningkatan Literasi dan Pengawasan
Tirta juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat mengenai perdagangan emas fisik digital. “Kami mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti, sehingga transaksi lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan emas fisik digital akan terus dioptimalkan. “Kami juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penegakan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan,” katanya. Keamanan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam perdagangan emas fisik secara digital.
Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam perdagangan emas fisik digital, sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang semakin berkembang.(yar)