• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Lingkungan Hidup Usut 42 Perusahaan Terduga Pembakar Lahan

Editor
Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:53
Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup)

Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara intensif empat puluh dua perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Keputusan strategis ini diinstruksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, guna memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka.

Langkah tegas ini menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menghentikan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pengerahan ratusan pengawas lapangan ini bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk penegakan hukum.

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Rizal Irawan melalui keterangan resmi di laman Kementerian Lingkungan Hidup.

Rizal Irawan menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan setiap pihak menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, hasil analisis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kemenhut)
Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kemenhut)

Bukti Tindak Tegas: Lahan Seribu Lima Ratus Hektare Disegel

Sebagai wujud nyata penegakan hukum, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 telah melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan penyegelan didasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan mencapai ±1.500 hektare, dengan sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar. Area terdampak berada pada karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan.

Dalam proses pemeriksaan lapangan, ironisnya PPLH masih menemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, yang berimbas langsung pada pencemaran lingkungan hidup.

Ancaman Pidana, Perdata, dan Administratif

Rizal Irawan menegaskan bahwa penanganan terhadap setiap kejadian karhutla akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya,” pungkas Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya bahwa pengawasan berlapis akan terus berjalan secara kontinu. Pemerintah Republik Indonesia menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibat pada pencemaran dan hancurnya lingkungan hidup Indonesia.

Tags: Kementerian Lingkungan HidupPembakar lahan

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.