• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Tegaskan Kualitas BBM Sesuai Spesifikasi Pemerintah

Editor
Jumat, 07 Maret 2025 - 09:16
Depot Pertamina

Depot Pertamina.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)

BANDUNG – Sejalan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS), Mustafid Gunawan, dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).

Mustafid menjelaskan bahwa LEMIGAS, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), rutin melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Pengujian ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang diatur oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

“Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel yang sesuai permintaan Ditjen Migas, dan kami sampaikan bahwa seluruh sampel yang kami uji memenuhi spesifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas,” ujar Mustafid.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin, menegaskan bahwa BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Bahan bakar minyak yang didistribusikan atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” kata Burhanuddin.

Pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas adalah bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. Sebagai implementasi dari peraturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai dengan standar yang berlaku.

Sebelumnya, LEMIGAS juga melakukan pengujian sampel terhadap BBM yang ada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Mustafid.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.

Tags: bbmESDMLemigas

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.