BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui rapat pimpinan hari ini memutuskan bahwa proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang menjadi pertimbangan utama dalam investasi di Indonesia.
Aspek pertama yang menjadi sorotan adalah perbandingan investasi Apple di negara-negara lain. Saat ini, Apple belum membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan dengan investasi merek-merek HKT (Handphone, Komputer, dan Telekomunikasi) lain di Indonesia juga menunjukkan adanya ketimpangan.
Selain itu, aspek ketiga yang perlu diperhatikan adalah penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara dari investasi tersebut, serta keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Kemenperin menyimpulkan bahwa proposal yang diajukan Apple belum memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk investasi yang berkeadilan.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan nilai kewajaran bagi Apple untuk menambah investasinya, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan tersebut. Namun demikian, Kemenperin mengingatkan Apple untuk segera melunasi sisa komitmen investasi yang harus diselesaikan hingga tahun 2023.
Pembahasan mengenai pelunasan sisa komitmen ini tidak terkait dengan proposal baru, yang berlaku untuk kewajiban Apple dari tahun 2024 hingga 2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemenperin melalui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) juga akan segera memanggil perwakilan Apple untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 serta proposal investasi baru untuk periode 2024-2026.
Kemenperin menekankan bahwa lebih baik bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, agar tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun.
Kemenperin pun tengah melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Revisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan lanskap industri HKT di Indonesia dan untuk memastikan investasi yang berkeadilan.