• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 12 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Ungkap Temuan Impor Ilegal Senilai Rp26,48 Miliar Selama Januari–Juli 2025

Editor
Kamis, 07 Agustus 2025 - 06:55
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6 Agt).(Foto: Dok. Kemendag)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6 Agt).(Foto: Dok. Kemendag)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya pelanggaran impor dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar selama periode Januari hingga Juli 2025. Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (post-border) yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8).

“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak komoditas impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Mendag Budi Santoso melalui keterangan resmi

118 Dokumen Impor Tak Sesuai Ketentuan

Selama periode tersebut, Kemendag melalui Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh 1.571 pelaku usaha.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor. Pelanggaran utamanya terkait ketiadaan dokumen impor wajib, seperti:

Persetujuan Impor (PI)

Laporan surveyor

Izin tipe untuk UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya)

Nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Komoditas yang Terlibat

Komoditas yang diimpor secara ilegal atau tanpa dokumen lengkap antara lain:

Ban

Bahan baku plastik

Produk makanan dan minuman

Obat tradisional dan suplemen kesehatan

Produk kehutanan dan produk hewan

Bahan kimia tertentu

Keramik

Produk elektronik

Kaca lembaran

Barang tekstil tertentu

Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)

Komitmen Penegakan Hukum

Kemendag menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga impor, khususnya setelah barang melewati kawasan pabean. Langkah ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dalam negeri, dan memastikan bahwa produk impor yang masuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum akan terus diperkuat,” tegas Mendag.

Tags: barang ilegaleksporimporkemendagKementerian Perdaganganmendag

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.