JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya pelanggaran impor dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar selama periode Januari hingga Juli 2025. Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (post-border) yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8).
“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak komoditas impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Mendag Budi Santoso melalui keterangan resmi
118 Dokumen Impor Tak Sesuai Ketentuan
Selama periode tersebut, Kemendag melalui Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh 1.571 pelaku usaha.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor. Pelanggaran utamanya terkait ketiadaan dokumen impor wajib, seperti:
Persetujuan Impor (PI)
Laporan surveyor
Izin tipe untuk UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya)
Nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
Komoditas yang Terlibat
Komoditas yang diimpor secara ilegal atau tanpa dokumen lengkap antara lain:
Ban
Bahan baku plastik
Produk makanan dan minuman
Obat tradisional dan suplemen kesehatan
Produk kehutanan dan produk hewan
Bahan kimia tertentu
Keramik
Produk elektronik
Kaca lembaran
Barang tekstil tertentu
Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)
Komitmen Penegakan Hukum
Kemendag menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga impor, khususnya setelah barang melewati kawasan pabean. Langkah ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dalam negeri, dan memastikan bahwa produk impor yang masuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum akan terus diperkuat,” tegas Mendag.