BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (8/11) mengungkapkan hasil pengawasan terkait temuan kain gulungan yang diduga ilegal dengan total nilai mencapai Rp 90 miliar di Jakarta Utara.
Barang tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang berfokus pada pengawasan produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pengawasan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dan barang-barang tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.
Pengawasan di Dua Lokasi
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan pertama dilakukan pada 30 Oktober 2024 di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, yang menghasilkan temuan 30.000 rol TPT senilai sekitar Rp 30 miliar. Pengawasan kedua dilaksanakan pada 31 Oktober 2024 di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 60 miliar.
Menurut Menteri Budi, barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen yang diwajibkan, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). “Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” tegas Budi.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Industri Dalam Negeri
Menteri Budi menegaskan komitmen Kemendag untuk terus mengawal pengawasan impor guna melindungi industri tekstil dalam negeri. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama berupaya memerangi praktik impor ilegal yang dapat merugikan sektor industri dalam negeri.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga agar industri dalam negeri tetap tumbuh dan berkembang dengan sehat,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa Satgas akan terus memperkuat pengawasan serta mengajak berbagai instansi terkait untuk bekerja sama dalam upaya melindungi pasar domestik.
Satgas Terus Gencarkan Pengawasan
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas Pengawasan Barang Tertentu telah melakukan empat kali ekspose hasil temuan pengawasan. Ekspose pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan barang yang ditemukan mencapai nilai sekitar Rp 40 miliar. Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan temuan senilai Rp 41,19 miliar. Ekspose ketiga pada 23 September 2024 digelar di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, dengan nilai temuan sekitar Rp 10 miliar, dan ekspose keempat pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan temuan mencapai Rp 11,45 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari ekspose tersebut, Satgas telah melakukan pemusnahan barang ilegal yang ditemukan, sebanyak dua kali, pada 2 dan 9 September 2024. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh seluruh perwakilan anggota Satgas dan bertujuan untuk mencegah barang ilegal kembali beredar di pasar.
Dampak Barang Ilegal Terhadap Ekonomi Domestik
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, turut menekankan bahwa masuknya barang impor secara ilegal memberikan tantangan besar terhadap perlindungan industri domestik. Hal ini tidak hanya berdampak pada perekonomian nasional, tetapi juga mengganggu perlindungan konsumen dan daya saing industri dalam negeri.
“Barang impor ilegal ini menjadi ancaman besar bagi perekonomian Indonesia. Selain merugikan industri dalam negeri, juga mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, pengawasan dan penanganan masalah impor ilegal terus menjadi prioritas pemerintah,” ujar Rusmin.
Sinergi Antar Instansi dalam Pengawasan
Pemerintah melalui Satgas akan terus melanjutkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal. Rusmin menambahkan, instansi-instansi yang tergabung dalam Satgas akan menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi masing-masing untuk mendukung upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian. Kegiatan ini juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Dengan terus meningkatkan pengawasan dan mempererat kerja sama antar instansi, pemerintah berharap dapat memerangi perdagangan barang ilegal, melindungi industri dalam negeri, dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.