• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Terus Awasi Minyakita, Tak Segan Jatuhkan Sanksi

Editor
Senin, 17 Maret 2025 - 09:11
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus intensif mengawasi distribusi minyak goreng MINYAKITA guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut menghasilkan temuan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan yang berlaku. “Pelaku usaha yang melanggar telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan MINYAKITA di atas harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, terdapat penjualan antar-pengecer, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET. Beberapa pengecer juga tidak membatasi penjualan, mengakibatkan distribusi MINYAKITA tidak merata.

Modus lainnya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Beberapa juga tidak memberikan data yang diminta oleh petugas pengawas, serta ada yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang lebih sedikit daripada yang tertera pada label kemasan.

Moga menegaskan, bagi pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran, Kemendag akan memberikan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Sanksi bisa berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dengan takaran tidak sesuai label dapat dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kemendag, melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, juga telah memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, 40 produsen/repacker ditemukan mengemas produk dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diminta melakukan perbaikan segera.

Untuk mengantisipasi kelangkaan, Kemendag juga telah meminta produsen MINYAKITA untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Permintaan ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025, yang ditujukan kepada produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Moga menegaskan bahwa Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi, stok, dan harga MINYAKITA untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka akan menindaklanjuti pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Tags: kemendagKementerian Perdaganganminyak gorengMinyak KelapaMinyakita

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.