• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Komit Lindungi Konsumen Marketplace

Editor
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:56
perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

(Image: Bank Indonesia)

Kemendag telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia) guna memperoleh penjelasan atas pengaduan konsumen beserta tindak lanjut penyelesaiannya.

SATUJABAR, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di era digital, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Konsumen telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia) guna memperoleh penjelasan atas pengaduan yang disampaikan konsumen beserta tindak lanjut penyelesaiannya.

RelatedPosts

Kemenperin: Industri Komponen Otomotif Tetap Beroperasi Normal

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diisolasi di Sel Khusus

Harga Emas Rabu 24/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Pengaduan yang diterima Kementerian Perdagangan mencakup berbagai permasalahan yang dihadapi konsumen dalam bertransaksi melalui platform digital, antara lain berupa ketidaksesuaian barang dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana (retur and refund), permasalahan tagihan dan layanan pembayaran digital, pengiriman barang yang diduga bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero menyatakan, klarifikasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses klarifikasi, PT Tokopedia menyampaikan bahwa pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme penyelesaian guna memastikan perlindungan dan kepuasan konsumen, antara lain melalui pengembalian dana (refund), pemulihan akses akun pengguna setelah proses verifikasi, fasilitasi penyelesaian antara konsumen dan merchant, serta penegakan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan platform. Adapun beberapa pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti karena transaksi atau proses penyelesaiannya dilakukan di luar platform, pengaduan telah dibatalkan oleh konsumen, atau belum terpenuhinya data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” tegas Immanuel.

Immanuel menambahkan, sebagai salah satu platform digital yang digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia, Tokopedia memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital,” ujar Immanuel.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing,” ujar Moga.Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam bertransaksi, baik secara daring maupun luring. Konsumen diharapkan memperhatikan beberapa hal penting, antara lain memeriksa informasi produk dengan teliti, termasuk deskripsi, spesifikasi, dan harga; memilih penjual yang terpercaya dengan memeriksa rating, ulasan (review), dan reputasi toko; serta memastikan produk yang dibeli aman dan berkualitas, seperti produk asli, dalam kondisi baik, dan memiliki garansi apabila diperlukan.

Selain itu, konsumen diharapkan menggunakan metode pembayaran yang aman dengan memanfaatkan mekanisme pembayaran resmi yang tersedia pada platform dan menghindari transfer langsung ke rekening pribadi penjual yang tidak dapat diverifikasi. Konsumen juga perlu menyimpan bukti pembayaran dan riwayat transaksi.

Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak sesuai dengan informasi yang ditampilkan oleh pelaku usaha, konsumen berhak mengajukan pengembalian uang (refund), penukaran barang (return)/jasa sejenis atau setara nilainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan, konsumen juga berkewajiban membaca informasi produk dengan saksama, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Tokopedia, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan Tokopedia, melalui fitur bantuan pada aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop, maupun media sosial resmi perusahaan. Apabila pengaduan belum memperoleh penyelesaian, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi kejadian, serta bukti pendukung untuk ditindaklanjuti atau melakukan pengajuan penyelesaian sengketa ke BPSK di tempat konsumen berdomisili.

Tags: kemendagTokopedia

Related Posts

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin: Industri Komponen Otomotif Tetap Beroperasi Normal

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang terkait dugaan relokasi perusahaan industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam, Menteri Perindustrian,...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar, Selasa (23/06/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diisolasi di Sel Khusus

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 24/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.655.000 per gram...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Sumedang Pertahankan Iklim Investasi Kondusif

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Ragam langkah telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui penerapan...

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Sumedang Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Kabupaten Sumedang memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat. Terdapat tiga...

Ilustrasi pendaftaran SPMB.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pendaftaran SPMB Kota Jalur Domisili Sedang Berjalan

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pendaftaran SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Bandung jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 sedang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.