Berita

Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Menjelang Nataru

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi barang pokok, khususnya Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, memimpin langsung pengawasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Ia didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi. Dalam pengawasannya, Rusmin mengungkapkan bahwa Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita secara nasional, bekerja sama dengan 38 dinas perdagangan di tingkat provinsi serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan. Kami masih menemukan praktik bundling oleh pelaku usaha, yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” kata Rusmin melalui keterangan resmi.

Praktik bundling yang ditemukan di lapangan dianggap dapat memengaruhi harga Minyakita, sehingga Kemendag berharap agar hal tersebut tidak membebani harga dan distribusi Minyakita. “Kami berharap praktik bundling ini tidak menghambat distribusi dan dapat menjaga harga Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Rusmin.

Untuk menangani masalah ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif juga telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi Minyakita.

Rusmin menegaskan bahwa Kemendag, bersama dengan Satuan Tugas Pangan dan Kepolisian RI, akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah dan satgas pangan daerah juga diharapkan untuk semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.

Editor

Recent Posts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

26 menit ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

51 menit ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana…

2 jam ago

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

3 jam ago

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan…

3 jam ago

This website uses cookies.