Berita

Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Menjelang Nataru

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi barang pokok, khususnya Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, memimpin langsung pengawasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Ia didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi. Dalam pengawasannya, Rusmin mengungkapkan bahwa Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita secara nasional, bekerja sama dengan 38 dinas perdagangan di tingkat provinsi serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan. Kami masih menemukan praktik bundling oleh pelaku usaha, yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” kata Rusmin melalui keterangan resmi.

Praktik bundling yang ditemukan di lapangan dianggap dapat memengaruhi harga Minyakita, sehingga Kemendag berharap agar hal tersebut tidak membebani harga dan distribusi Minyakita. “Kami berharap praktik bundling ini tidak menghambat distribusi dan dapat menjaga harga Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Rusmin.

Untuk menangani masalah ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif juga telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi Minyakita.

Rusmin menegaskan bahwa Kemendag, bersama dengan Satuan Tugas Pangan dan Kepolisian RI, akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah dan satgas pangan daerah juga diharapkan untuk semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.

Editor

Recent Posts

Kapasitas Satelit Ditambah, Jaga Konektivitas Sangihe dan Sitaro

Kapasitas satelit dengan bandwidth hingga mencapai 50 s.d. 150 Mbps pada 154 titik akses layanan…

38 menit ago

Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang…

1 jam ago

Perdagangan Gading Gajah di Bali Diungkap Patroli Siber

Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti…

1 jam ago

Kebutuhan Susu Untuk Industri Perlu 5 Juta Ton, 80 Persen Impor

Kebutuhan susu untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan nasional mencapai sekitar 5 juta ton setara…

1 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Masuk 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Lanny/Apri Gagal di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

This website uses cookies.