Berita

Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam Haji

Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pedoman ini disusun untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik Dam.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

“KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam konferensi pers di Jakarta.

Pedoman tersebut mengatur sejumlah aspek penting secara rinci, mulai dari jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga ketentuan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar tetap sesuai syariat sekaligus memberi dampak sosial yang nyata. Karenanya, guna memastikan proses berjalan akuntabel, sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diterapkan.

Sebagai turunan dari KMA tersebut, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji, yang tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180.

Fauzin memaparkan, proses pembayaran mencakup tahapan transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging hadyu. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.

“Pembayaran melalui Baznas ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara bagi jamaah, tetap diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran, termasuk melalui Baznas,” ujar Fauzin.

Dia menambahkan, seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola haji. Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (yul)

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

10 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

15 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

15 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

22 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

22 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

22 jam ago

This website uses cookies.