Berita

Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam Haji

Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pedoman ini disusun untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik Dam.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam.

“KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam konferensi pers di Jakarta.

Pedoman tersebut mengatur sejumlah aspek penting secara rinci, mulai dari jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga ketentuan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar tetap sesuai syariat sekaligus memberi dampak sosial yang nyata. Karenanya, guna memastikan proses berjalan akuntabel, sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diterapkan.

Sebagai turunan dari KMA tersebut, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji, yang tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180.

Fauzin memaparkan, proses pembayaran mencakup tahapan transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging hadyu. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.

“Pembayaran melalui Baznas ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara bagi jamaah, tetap diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran, termasuk melalui Baznas,” ujar Fauzin.

Dia menambahkan, seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola haji. Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (yul)

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Pastikan Dedi Mulyadi Tidak Ada di Lokasi Insiden Maut Garut

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…

12 jam ago

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

15 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

17 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

20 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

23 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

24 jam ago

This website uses cookies.