Berita

Keluarga Korban Kecewa Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun, Seharusnya Hukuman Mati

SATUJABAR, BANDUNG – Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, tehadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, mendapat reaksi dari keluarga korban. Keluarga korban merasa kecewa, perbuatan keji dan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap istri dan anak kandungnya, seharusnya mendapatkan hukuman mati.

Yeti, kakak kandung korban Tuti Suhartini, langsung menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef Hidayah. Hukuman 20 tahun kurungan penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amelia Mustika Ratu alias Amel, dinilai tidak adil.

Yeti mengungkapkan, perbuatan keji dan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap istri dan anak kandungnya tersebut, seharusnya mendapat hukuman mati. Tapi, majelis hakim hanya memberikan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Kecewa, dia (Yosep Hidayah) sudah membunuh adik dan keponakan saya, yang tidak lain istri dan anak kandungnya sendiri, tapi hanya dipenjara 20 tahun. Saya ingin  dia dihukum mati,” ungkap Yeti merasa kecewa, saat ditanya seusai sidang di PN Subang, Kamis (25/07/2024)

Terbukti Membunuh

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Subang, menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel. Yosef Hidayah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya.

Vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (25/07/2024).

Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya sendiri oleh majelis hakim, yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah, dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar hakim Ardhi Wijayanro, di ruang sidang PN Subang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang Pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar Pasal Pembunuhan Berencana, yang dilakukannya secara bersama-sama,” ungkap hakim Ardhi.

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, Yosef Hidayah.

Hal memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, telah mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani persidangan. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Lebih Ringan

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, dihukum penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, pada Kamis (04/07/2024) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara keji dan sadis terhadap istri dan anak kandungnya sendiri. Jaksa penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada terdakwa, hingga  menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji dan sadis terhadap istri anak kandungnya sendiri, bersama-sama para tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan memberatkan, terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Terdakwa sendiri tetap pada pendiriannya, bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan istri dan anak kandungnya. Terdakwa kemudian mengajukan pledoi, atau pembelaan pada sidang berikutnya, namun permohonannya ditolak majelis hakim.

Editor

Recent Posts

Netflix Umumkan Kenaikan Harga di Beberapa Negara

SATUJABAR, BANDUNG -- Netflix mulai menaikkan harga di beberapa negara karena pertumbuhan yang didorong oleh…

15 menit ago

Naik Lagi, Harga Emas Antam Jum’at 18/10/2024 Rp 1.503.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 18/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

52 menit ago

BRIN Dorong Kelahiran Ahli Arkeoastronomi yang Masih Minim

BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui kolaborasi antara Pusat Riset Antariksa dan…

55 menit ago

Rekomendasi Saham Jum’at (18/10/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (18/10/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

1 jam ago

Ilham Habibie Paparkan Tiga Program Strategis di Subang

Subang merupakan bagian dari Kawasan Pertumbuhan Rebana yang saat ini menarik perhatian banyak investor. SATUJABAR,…

2 jam ago

Izin PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah Diberikan OJK

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah…

2 jam ago

This website uses cookies.