• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Keluarga Korban Kecewa Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun, Seharusnya Hukuman Mati

Editor
Jumat, 26 Juli 2024 - 10:25
Keluarga Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, korban pembunuhan Yosef Hiadayah, kecewa terhadap vonis 20 tahun penjara, seharusnya dihukum mati.(Foto:Istimewa).

Keluarga Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, korban pembunuhan Yosef Hidayah, kecewa terhadap vonis 20 tahun penjara, seharusnya dihukum mati.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, tehadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, mendapat reaksi dari keluarga korban. Keluarga korban merasa kecewa, perbuatan keji dan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap istri dan anak kandungnya, seharusnya mendapatkan hukuman mati.

Yeti, kakak kandung korban Tuti Suhartini, langsung menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef Hidayah. Hukuman 20 tahun kurungan penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amelia Mustika Ratu alias Amel, dinilai tidak adil.

RelatedPosts

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Yeti mengungkapkan, perbuatan keji dan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap istri dan anak kandungnya tersebut, seharusnya mendapat hukuman mati. Tapi, majelis hakim hanya memberikan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Kecewa, dia (Yosep Hidayah) sudah membunuh adik dan keponakan saya, yang tidak lain istri dan anak kandungnya sendiri, tapi hanya dipenjara 20 tahun. Saya ingin  dia dihukum mati,” ungkap Yeti merasa kecewa, saat ditanya seusai sidang di PN Subang, Kamis (25/07/2024)

Terbukti Membunuh

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Subang, menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel. Yosef Hidayah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya.

Vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (25/07/2024).

Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya sendiri oleh majelis hakim, yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah, dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar hakim Ardhi Wijayanro, di ruang sidang PN Subang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang Pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar Pasal Pembunuhan Berencana, yang dilakukannya secara bersama-sama,” ungkap hakim Ardhi.

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, Yosef Hidayah.

Hal memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, telah mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani persidangan. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Lebih Ringan

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, dihukum penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, pada Kamis (04/07/2024) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara keji dan sadis terhadap istri dan anak kandungnya sendiri. Jaksa penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada terdakwa, hingga  menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji dan sadis terhadap istri anak kandungnya sendiri, bersama-sama para tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan memberatkan, terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Terdakwa sendiri tetap pada pendiriannya, bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan istri dan anak kandungnya. Terdakwa kemudian mengajukan pledoi, atau pembelaan pada sidang berikutnya, namun permohonannya ditolak majelis hakim.

Tags: Yosef Hidayah

Related Posts

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombusman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Uang

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh positif pada Agustus 2026. Menurut laporan Bank Indonesia,...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)...

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto:Instagram Yusril/Istimewa).

Menko Yusril Persilahkan Media Cek Langsung Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan media mengecek dan meliput langsung kondisi di Lembaga...

Operasi darat pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional. Pemerintah tetap mempertahankan...

Penertiban kawasan di Bentang Alam Seblat.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Editor
24 September 2026

BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.