Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang.(TPPO).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BOGOR–Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban hilang setelah dijemput pria kenalannya di media sosial.
Gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan. Korban dilaporkan keluarganya hilang, sejak 30 Agustus 2025.
Polisi menduga gadis tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Alasannya, korban sempat dijemput pria misterius kenalannya di media sosial.
“Korban dijemput pria yang dikenalnya di media sosial. Jadi, membawa lari tanpa ijin orangtuanya,” ujar Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis Hidayat, Senin (15/09/2025).
Azis mengatakan, korban ditemukan di wilayah Kota Bogor, setelah hilang sejak 30 Agustus 2025, dan orangtuanya
melaporkannya ke polisi. Selain menemukan korban, pria yang menjemputnya diamankan.
“Ditemukan Minggu (14/09/2025) sore di Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pria yang menjemput korban juga kita amankan,” kata Azis.
Korban berhasil diselamatkan setelah sempat dibawa pelaku ke daerah Jakarta. Dugaan menjadi korban TPPO masih didalami dan dikembangkan penyidik.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…
SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
This website uses cookies.