• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
Minggu, 28 Juni 2026 - 05:25
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat. Penunjukan sembilan jaksa dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat, pada 15 Juni 2026.

Penunjukan sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Kesembilan jaksa ditunjuk untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat terkait perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas.

RelatedPosts

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

“Kami baru menerima SPDP, dan telah menunjuk sembilan jaksa. Para jaksa akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jawa Barat soal perkara yang ditanganinya,” ujar Cahya, dalam keterangannya. Minggu (28/06/2026).

Cahya mengatakan, Taufik Hidayat disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut. Taufik Hidayat terancaam hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp.50 juta.

Cahya menyebutkan, mengenai keinginan keluarga korban minta Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya, hingga seumur hidup, dilihat dari fakta-fakta di persidangan.

“Ya, soal itu (hukuman seumur hidup), nanti bisa kita lihat dari fakta-fakta di persidangan seperti apa,” sebut Cahya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan komitmennya menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, hukuman paling berat. Tindakan penyekapan dan penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, telah mengakibatkan luka fisik dan psikis serius dan memprihatinkan.

“Kondisi korban cukup memprihatinkan, kita akan lakukan hukuman seberat-beratnya, memaksmimalkan,” ujar Rudi Jum’at (26/06/2026).

Rudi mengatakan, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam proses penyidikan, menggunakan metode kumulatif, untuk memastikan Taufik Hifayat mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya. Penyidik telah melalulan gelar perkara, ada empat pasal, dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat sanksi hukum.

Penyidik Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, Pasal 451 KUHP, tentang Penyanderaan dengan Kekerasan dengan ancaman hukiman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2 KUHP, tentang Perampasan Kemerdekaan Mengakibatkan Luka Berat. Ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, serta statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat hukuman diatur dalam Pasal 23 KUHP.

Rudi meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum ini berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan majelis hakim di pengadilan.

Tags: 9 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkarajawa baratKabupaten BandungKasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Wanita MudaKejati Jawa Baratpolda jawa barat

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.660.000 per gram...

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional jenis bensin mencapai...

Puncak peringatan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk menyaksikan Helaran Pajajaran yang menjadi...

International Islamic Expo 2026.(Dok. Humas Kemenpar)

International Islamic Expo 2026 Perkuat Ekosistem Halal Global

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan International Islamic Expo 2026 sebagai wadah memperkuat pariwisata ramah Muslim sekaligus memperluas...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di puncak peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544: Ada Sajian Teatrikal Prabu Siliwangi

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Sejarah dan kebudayaan Pakuan Pajajaran kembali dihidupkan melalui Helaran Pajajaran yang untuk pertama kalinya digelar sebagai puncak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.