SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat. Penunjukan sembilan jaksa dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat, pada 15 Juni 2026.
Penunjukan sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Kesembilan jaksa ditunjuk untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat terkait perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas.
“Kami baru menerima SPDP, dan telah menunjuk sembilan jaksa. Para jaksa akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jawa Barat soal perkara yang ditanganinya,” ujar Cahya, dalam keterangannya. Minggu (28/06/2026).
Cahya mengatakan, Taufik Hidayat disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut. Taufik Hidayat terancaam hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp.50 juta.
Cahya menyebutkan, mengenai keinginan keluarga korban minta Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya, hingga seumur hidup, dilihat dari fakta-fakta di persidangan.
“Ya, soal itu (hukuman seumur hidup), nanti bisa kita lihat dari fakta-fakta di persidangan seperti apa,” sebut Cahya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan komitmennya menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, hukuman paling berat. Tindakan penyekapan dan penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, telah mengakibatkan luka fisik dan psikis serius dan memprihatinkan.
“Kondisi korban cukup memprihatinkan, kita akan lakukan hukuman seberat-beratnya, memaksmimalkan,” ujar Rudi Jum’at (26/06/2026).
Rudi mengatakan, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam proses penyidikan, menggunakan metode kumulatif, untuk memastikan Taufik Hifayat mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya. Penyidik telah melalulan gelar perkara, ada empat pasal, dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat sanksi hukum.
Penyidik Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, Pasal 451 KUHP, tentang Penyanderaan dengan Kekerasan dengan ancaman hukiman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2 KUHP, tentang Perampasan Kemerdekaan Mengakibatkan Luka Berat. Ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, serta statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat hukuman diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Rudi meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum ini berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan majelis hakim di pengadilan.








