• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kecelakaan ‘Karambol’ di Tol Cipularang KM 92, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Editor
Sabtu, 16 November 2024 - 12:44
Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA– Sopir truk trailer, atau tronton bernama Rouf, 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin (11/11/2024) lalu. Penetapan tersangka sopir truk bernomor polisi B 9910 JIN, setelah polisi mendapatkan dua alat bukti atas kelalaian berkendara dengan tidak mengantisipasi jarak aman.

Penetapan Rouf, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Kecelakaan ‘karambol’ yang dipicu truk trailer, atau tronton bernomor polisi B 9910 JIN, pada Senin (11/11/2024) lalu, melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan satu orang tewas, 4 luka berat, serta 25 lainnya luka ringan.

RelatedPosts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

“Penyidik telah menetapkan pengemudi truk berinisial R (Rouf) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin, 11 November 2024 lalu. Penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup atas kelalaian pengemudi truk dalam berkendara hingga menabrak 16 kendaraan,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Jum’at (15/11/2024) malam.

Jules Abraham mengungkapkan, penyidik menyimpulkan, dalam peristiwa kecelakaan ‘karambol’ tersebut, ditemukan adanya kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk tronton, pengemudi truk mengemudikan kendaraan tidak wajar, serta tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak aman.

“Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 14 November 2024. Dapat disimpulkan, peristiwa kecelakaan terjadi akibat tersangka kurang antisipasi jarak aman kendaraan dan jarak pengereman, serta tidak mengindahkan rambu-rambu lalu-lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun, ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, kendaraan truk trailer Hino, atau truk tronton, datang dari arah Bandung menuju Jakarta saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) di jalan menikung dan menurun. Kurang antisipasi sebagai kelalaian tersangka, mengakibatkan truk yang dikemudikannya menabrak banyak kendaraan di depannya yang melaju lambat karena terjadi antrean.

Proses penyelidikan dengan menggelar olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak 12 orang dan 2 saksi ahli. Hasil olah TKP ditemukan bekas jejak rem, yang dicurigai dari truk tronton, 200 meter sebelum titik posisi tabrak dengan panjang bekas rem 30 meter,

Selain itu, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi gigi 4 terlihat di dashboard mobil indikator, tekanan angin rem bagian depan dan belakang.

Tidak ditemukan adanya kebocoran angin pada sistem rem dan break valf, dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Terindikasi jika kampas rem terlalu panas berubah warna, kompresor dalam kondisi baik tidak terdapat bekas cairan oli menetes, kondisi sambungan rem dari penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik, serta kondisi semua ban dalam kategori wajar.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Selain itu, Undang-Undang LAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp. 24 juta.(ch).

Tags: kecelakaan tol cipularangKecelakaan tol purbaleunyipolda jabar

Related Posts

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Karhutla Kalimantan, Peluang Hujan Turun 4-8 September 2026

Editor
5 September 2026

PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalimantan Barat....

Orangutan di habitat hutan Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Orangutan Terdampak Karhutla, Kemenhut Perkuat Call Center

Editor
5 September 2026

PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Editor
5 September 2026

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.