• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kecelakaan ‘Karambol’ di Tol Cipularang KM 92, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Editor
Sabtu, 16 November 2024 - 12:44
Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA– Sopir truk trailer, atau tronton bernama Rouf, 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin (11/11/2024) lalu. Penetapan tersangka sopir truk bernomor polisi B 9910 JIN, setelah polisi mendapatkan dua alat bukti atas kelalaian berkendara dengan tidak mengantisipasi jarak aman.

Penetapan Rouf, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Kecelakaan ‘karambol’ yang dipicu truk trailer, atau tronton bernomor polisi B 9910 JIN, pada Senin (11/11/2024) lalu, melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan satu orang tewas, 4 luka berat, serta 25 lainnya luka ringan.

RelatedPosts

Kejadian Bencana, Penanganan BNPB Per Senin 20 Juli 2026

Laba Pelindo Semester I 2026 Naik 60,44 Persen Jadi Rp2,57 Triliun

Dari Sumedang untuk ASEAN, Bupati Dony Paparkan Inovasi Smart City

“Penyidik telah menetapkan pengemudi truk berinisial R (Rouf) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin, 11 November 2024 lalu. Penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup atas kelalaian pengemudi truk dalam berkendara hingga menabrak 16 kendaraan,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Jum’at (15/11/2024) malam.

Jules Abraham mengungkapkan, penyidik menyimpulkan, dalam peristiwa kecelakaan ‘karambol’ tersebut, ditemukan adanya kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk tronton, pengemudi truk mengemudikan kendaraan tidak wajar, serta tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak aman.

“Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 14 November 2024. Dapat disimpulkan, peristiwa kecelakaan terjadi akibat tersangka kurang antisipasi jarak aman kendaraan dan jarak pengereman, serta tidak mengindahkan rambu-rambu lalu-lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun, ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, kendaraan truk trailer Hino, atau truk tronton, datang dari arah Bandung menuju Jakarta saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) di jalan menikung dan menurun. Kurang antisipasi sebagai kelalaian tersangka, mengakibatkan truk yang dikemudikannya menabrak banyak kendaraan di depannya yang melaju lambat karena terjadi antrean.

Proses penyelidikan dengan menggelar olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak 12 orang dan 2 saksi ahli. Hasil olah TKP ditemukan bekas jejak rem, yang dicurigai dari truk tronton, 200 meter sebelum titik posisi tabrak dengan panjang bekas rem 30 meter,

Selain itu, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi gigi 4 terlihat di dashboard mobil indikator, tekanan angin rem bagian depan dan belakang.

Tidak ditemukan adanya kebocoran angin pada sistem rem dan break valf, dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Terindikasi jika kampas rem terlalu panas berubah warna, kompresor dalam kondisi baik tidak terdapat bekas cairan oli menetes, kondisi sambungan rem dari penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik, serta kondisi semua ban dalam kategori wajar.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Selain itu, Undang-Undang LAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp. 24 juta.(ch).

Tags: kecelakaan tol cipularangKecelakaan tol purbaleunyipolda jabar

Related Posts

Upaya pemadaman kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu (19/7). (FOTO: BPBD Kabupaten Tanah Bumbu)

Kejadian Bencana, Penanganan BNPB Per Senin 20 Juli 2026

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kejadian bencana dan penanganannya oleh BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode Minggu hingga Senin, 19–20...

Aktivitas di pelabuhan milik Pelindo. Laba Pelindo pada semester I 2026 naik 60,44 persen menjadi Rp2,57 triliun.(Foto: Website Pelindo)

Laba Pelindo Semester I 2026 Naik 60,44 Persen Jadi Rp2,57 Triliun

Editor
20 Juli 2026

Laba Pelindo ditopang oleh pertumbuhan aktivitas operasional di Pelabuhan dimana arus peti kemas Pelindo mencapai sekitar 9,96 juta TEUs atau...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi narasumber pada agenda internasional ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting 2026 di Aula Rempeg Jagapati, Kantor Bupati Banyuwangi, Senin (20/7/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Dari Sumedang untuk ASEAN, Bupati Dony Paparkan Inovasi Smart City

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANYUWANGI - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi narasumber pada agenda internasional ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Gegara Ditagih Utang Rp.200 Ribu, Pemuda di Bandung Tewas Ditusuk

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Gara-gara menagih utang Rp.200 ribu, seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, tewas ditusuk. Korban tewas ditusuk pisau temannya....

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Gudang Orderdil di Bogor Kebakaran

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah gudang onderdil, atau sparepart, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ludes terbakar. Kebakaran juga menghanguskan bangunan rumah di dekatnya....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 20/7/2026 Antam Rp 2.610.000 Per Gram

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 20/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.610.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat