• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kebun Binatang Bandung, Kemenhut Kawal Masa Transisi

Editor
Jumat, 15 Mei 2026 - 10:05
Kebun binatang bandung

Kebun binatang Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, JAKARTA – Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih dalam proses. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemilihan mitra baru dalam pengelolaan kawasan eks Kebun Binatang Bandung. Langkah ini guna memastikan bahwa pengelolaan ke depan tidak hanya profesional secara administratif, tetapi juga memenuhi kaidah konservasi dan kesejahteraan satwa yang ketat.

​Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah melaksanakan proses lelang atau beauty contest Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan eks kebun binatang tersebut.

RelatedPosts

Kasus Bulying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

​Melalui keterangan resminya, Kementerian Kehutanan terlibat aktif dalam tim KSP dan panitia pendukung pemilihan mitra. Pemilihan ini akan memastikan bahwa aspek teknis, manajerial, dan pengalaman peserta tender selaras dengan standar pengelolaan ruang terbuka hijau serta fasilitas edukasi dan rekreasi yang terintegrasi.

Tahap Penjelasan

Hingga saat ini, proses telah memasuki tahap penjelasan lelang (aanwijzing) dengan peserta 5 (lima) pendaftar. Sesuai dengan tata waktu dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan pemenang dijadwalkan akan diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Sebagai langkah preventif selama masa transisi, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal KSDAE telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemkot Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa dan penanganan pekerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Teh Hijau Hingga Teh Hitam, Jejak Teh Dunia Ada di Indonesia

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh calon pengelola wajib mematuhi standar teknis internasional dan nasional, termasuk:

 

  • Standar Kandang: Wajib menyesuaikan kebutuhan biologis, ruang gerak, sirkulasi udara, pencahayaan, serta pengayaan lingkungan (enrichment).
  • Standar Pakan: Harus memenuhi nutrisi spesifik berdasarkan jenis, umur, dan kondisi kesehatan satwa di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Rujukan Regulasi: Seluruh operasional harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.9/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa.

​Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama. Kemenhut memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas untuk menjalankan prinsip animal welfare sesuai regulasi yang berlaku.

Tags: kebun binatang bandungKemenhutkementerian kehutananPengelola Kebun Binatang Bandung

Related Posts

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Kasus Bulying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10). Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono.(Foto: Humas Kemenkes)

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kesehatan...

(Foto: Istimewa)

Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Pertamina Patra Niata Kilang Balongan Tegas Ingatkan Aspek Safety

Editor
12 Oktober 2026

INDRAMAYU - Kilang Pertamina Balongan tengah bersiap melaksanakan pekerjaan krusial yang berlokasi di tengah laut, yakni pekerjaan Change Over SPM...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 12/10/2026 Antam Rp 2.594.000 Per Gram

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 12/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.594.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.