BANDUNG – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua perempuan berusia 29 dan 37 tahun ini awalnya dijanjikan pekerjaan menggiurkan di Thailand, namun justru dibawa secara ilegal ke Myanmar melalui perbatasan untuk dipekerjakan dalam sektor online scamming.
Kedua korban dinyatakan sebagai korban TPPO oleh Pemerintah Thailand setelah menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) di Mae Sot pada 3 Oktober dan di Bangkok pada 4 Oktober 2024.
Selama proses NRM hingga pemulangan, mereka mendapatkan dukungan penuh dari KBRI Bangkok, Pemerintah Thailand, International Organization for Migration (IOM), serta LSM Night Light. Bantuan yang diberikan meliputi penyediaan kebutuhan pokok, akomodasi sementara, transportasi ke Bangkok, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Dengan meningkatnya kasus TPPO dan meluasnya jaringan sindikat perdagangan orang, KBRI Bangkok mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di Thailand. Masyarakat disarankan untuk memverifikasi kevalidan perusahaan dan tawaran pekerjaan yang diterima.
KBRI Bangkok juga menekankan pentingnya mengurus izin dan memenuhi persyaratan kerja sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan guna menghindari pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Sumber: Kemenlu/Kedubes Bangkok